Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Polda Jateng Rahasiakan Motif Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Peras Sejoli di Semarang Utara

Motif pemerasan 2 sejoli di Semarang masih misteri, Polda Jateng hanya ungkap dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.

Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube TribunJateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Nasib dua oknum polisi di Semarang yakni Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) terancam dipidana seusai memeras pasangan muda-mudi di Semarang. Motif pemerasan dua sejoli di Semarang masih misteri, Polda Jateng hanya ungkap dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Meski sudah dihukum demosi atau penurunan jabatan lebih rendah dalam keputusan sidang etik pada Senin (17/2/2025) kemarin.

Hingga kini motif di balik pemerasan yang dilakukan Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) pada pasangan sejoli di Semarang Utara belum diungkap. 

Polda Jateng hanya mengungkapkan, dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.

Aiptu Kusno setiap harinya betugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga. 

Begitupun Aipda Roy Legowo yang bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.

Keduanya juga mengaku melakukan pemerasan hanya satu kali. 

"Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," beber Artanto.

Baca juga: Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat

Dalam sidang etik tersebut, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.

Dua korban ini tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.

Namun,  mereka telah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan.

"Putusan sudah dibacakan hakim tinggal vonis nanti biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan mau dipindah ke mana," papar Artanto. 

 

Patsus dan Pembinaan Mental Selama 30 Hari

Sebelum dilakukan demosi, dua polisi ini harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. 

Kemudian harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.

"Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum," terang Artanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved