Modus SPBU Curang di Sukabumi, Kerugian Warga Rp 1,4 Miliar per Tahun
Satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.4311 di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat disegel.
Nunung menjelaskan, modus operandinya, pihak SPBU milik PT PBM memasang printed circuit board (PCB) pada mesin dispenser.
PCB berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik.
"Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen kompa dan kompartemen alat ukur BBM," ucapnya.
Nunung mengatakan, aksi itu melanggar hukum. "Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan Mendag, Rp 1,4 miliar per tahun," ucap Nunung.
Pihak SPBU terancam dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 juta.
"Namun demikian, pihak SPBU tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," kata Nunung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Mendag Segel SPBU Jahat di Sukabumi, Rugikan Konsumen Rp 1,4 M Setiap Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPBU-DISEGEL-DI-SUKABUMI.jpg)