Modus SPBU Curang di Sukabumi, Kerugian Warga Rp 1,4 Miliar per Tahun
Satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.4311 di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat disegel.
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.4311 di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat disegel pada Rabu (19/2/2025).
Upaya penyegelan itu dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dan aparat Bareskrim Polri.
“Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak oleh Bareskrim dan melakukan pendalaman bersama-sama Kemendag dan Pemda," ujar Budi, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Bela Hak Konsumen, Pertamina Patra Niaga, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi
Terdapat empat pompa pengisian bahan bakar, terdiri atas pengisian Solar, Pertalite, Pertamax, dan Pertalite khusus pengisian kendaraan roda dua.
Di dalam dispenser pengisian BBM tersebut ditemukan alat pengurang pengisian yang disebut dengan PCB (printed circuit board).
Ada empat dispenser, yang dipasang PCB, semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran.
“Jadi 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ujarnya.
Berdasarkan perkiraan yang masih didalami, kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.
Atas temuan itu, Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina menyegel SPBU untuk sementara.
"Ini melanggar ketentuan atau UU Metrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda," ucap Mendag.
Kronologi
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, mengungkap kronologi satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang akhirnya disegel.
Nunung Syarifudin mengatakan, kegiatan penegakan hukum terhadap SPBU ini berdasarkan aduan masyarakat.
Kemudian pada Kamis (2/1/2025), sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikkan di penyidikan dengan terlapor adalah Direktur PT PBM, yaitu Saudara Rudi," ujar Nunung di SPBU 34.43111, Rabu.
Baca juga: Viral! Perempuan Bawa Celurit Mengamuk di SPBU Cileunyi Bandung, Ternyata ODGJ
Nunung menjelaskan, modus operandinya, pihak SPBU milik PT PBM memasang printed circuit board (PCB) pada mesin dispenser.
PCB berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik.
"Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen kompa dan kompartemen alat ukur BBM," ucapnya.
Nunung mengatakan, aksi itu melanggar hukum. "Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan Mendag, Rp 1,4 miliar per tahun," ucap Nunung.
Pihak SPBU terancam dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 juta.
"Namun demikian, pihak SPBU tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," kata Nunung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Mendag Segel SPBU Jahat di Sukabumi, Rugikan Konsumen Rp 1,4 M Setiap Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPBU-DISEGEL-DI-SUKABUMI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.