Sabtu, 30 Agustus 2025

Alasan Polisi Tetapkan 12 Sekuriti Finns Beach Club Jadi Tersangka di Kasus Duel dengan WNA

12 sekuriti Finns Beach Club ditetapkan tersangka setelah keributan dengan WNA. Kasus ini bermula terjadi duel di Finns Beach Club bali

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Bali/ I Komang Agus
WNA BUAT ONAR – Video tangkapan layar keributan WNA dengan security yang ramai di media sosial pada Rabu 12 Februari 2025. Peristiwa tersebut terjadi Jalan Pantai Berawa, Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali pada Selasa (11/2/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, Badung – Jajaran Sat Reskrim Polres Badung menetapkan 12 sekuriti Finns Beach Club sebagai tersangka setelah terlibat dalam keributan dengan Warga Negara Asing (WNA) pada Selasa, 11 Februari 2025.

Kasus ini melibatkan perkelahian antara sekuriti dan tamu WNA yang merupakan pengunjung di lokasi tersebut.

Perkelahian ini bermula saat WNA asal Australia berinisial MR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.

Sementara itu, pihak sekuriti juga melaporkan kasus ke Polda Bali.

Menurut Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, penetapan tersangka didasarkan pada hasil identifikasi yang menunjukkan bahwa sekuriti telah melanggar prosedur penanganan tamu.

Baca juga: WNA Asal AS Aniaya Lansia di Pangandaran, Keluarga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Laporan Dicabut

“Dari hasil investigasi rekaman CCTV dan keterangan saksi, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tamu,” ungkap Sukarma pada Rabu, 19 Februari 2025.

Sukarma menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi saat sekuriti mengamankan lima WNA Australia dan menggiring mereka keluar dari area Finns Beach Club.

“Setelah di luar areal, bukan lagi kewenangan sekuriti untuk berkelahi,” jelasnya.

Meskipun WNA tersebut sempat meminta maaf setelah diusir, mereka tetap menjadi korban penganiayaan dari pihak sekuriti.

“Mereka tetap dipukuli, diikat, dan masih ditendang,” tambahnya.

Tindakan Hukum

Para sekuriti yang terlibat kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, MR dan satu WNA lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali dan ditahan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang diproses secara terpisah.

“Kedua laporan ini tetap berjalan sesuai prosedur dan alat bukti yang ada,” katanya.

Dari awalnya hanya empat orang yang diperiksa, jumlah tersangka dari pihak sekuriti berkembang menjadi 12 orang setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga: Viral 4 WNA Buat Onar Aniaya Security di Badung Bali, Korban Alami Patah Gigi Hingga Luka Lebam

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan