Alasan Polisi Tetapkan 12 Sekuriti Finns Beach Club Jadi Tersangka di Kasus Duel dengan WNA
12 sekuriti Finns Beach Club ditetapkan tersangka setelah keributan dengan WNA. Kasus ini bermula terjadi duel di Finns Beach Club bali
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Badung – Jajaran Sat Reskrim Polres Badung menetapkan 12 sekuriti Finns Beach Club sebagai tersangka setelah terlibat dalam keributan dengan Warga Negara Asing (WNA) pada Selasa, 11 Februari 2025.
Kasus ini melibatkan perkelahian antara sekuriti dan tamu WNA yang merupakan pengunjung di lokasi tersebut.
Perkelahian ini bermula saat WNA asal Australia berinisial MR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.
Sementara itu, pihak sekuriti juga melaporkan kasus ke Polda Bali.
Menurut Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, penetapan tersangka didasarkan pada hasil identifikasi yang menunjukkan bahwa sekuriti telah melanggar prosedur penanganan tamu.
Baca juga: WNA Asal AS Aniaya Lansia di Pangandaran, Keluarga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Laporan Dicabut
“Dari hasil investigasi rekaman CCTV dan keterangan saksi, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tamu,” ungkap Sukarma pada Rabu, 19 Februari 2025.
Sukarma menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi saat sekuriti mengamankan lima WNA Australia dan menggiring mereka keluar dari area Finns Beach Club.
“Setelah di luar areal, bukan lagi kewenangan sekuriti untuk berkelahi,” jelasnya.
Meskipun WNA tersebut sempat meminta maaf setelah diusir, mereka tetap menjadi korban penganiayaan dari pihak sekuriti.
“Mereka tetap dipukuli, diikat, dan masih ditendang,” tambahnya.
Tindakan Hukum
Para sekuriti yang terlibat kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, MR dan satu WNA lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali dan ditahan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang diproses secara terpisah.
“Kedua laporan ini tetap berjalan sesuai prosedur dan alat bukti yang ada,” katanya.
Dari awalnya hanya empat orang yang diperiksa, jumlah tersangka dari pihak sekuriti berkembang menjadi 12 orang setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga: Viral 4 WNA Buat Onar Aniaya Security di Badung Bali, Korban Alami Patah Gigi Hingga Luka Lebam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.