Ternyata Oknum SPBU Pakai Alat Ini Curangi Pelanggan: Meterannya Pas Tapi BBM Masuk Tangki Berkurang
Pelanggan BBM mengeluh meterannya pas tapi kok pertalite atau pertamax yang masuk ke tangki kendaraan sepertinya berkurang.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kerap ada keluhan di media sosial soal kecurangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina.
Pelanggan BBM mengeluh meterannya pas tapi kok pertalite atau pertamax yang masuk ke tangki kendaraan sepertinya berkurang.
Kecurigaan yang terbukti
Kecurigaan pelanggan BBM itu pun ternyata terbukti.
Diberitakan satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.4311 di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat disegel pada Rabu (19/2/2025).
Upaya penyegelan itu dilakukan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan aparat Bareskrim Polri.
Pasalnya oknum SPBU itu berbuat curang terhadap pelanggannya.
“Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak oleh Bareskrim dan melakukan pendalaman bersama-sama Kemendag dan Pemda," ujar Budi, Rabu (19/2/2025).
Begini caranya SPBU di Sukabumi curang
Terdapat empat pompa pengisian bahan bakar, terdiri atas pengisian Solar, Pertalite, Pertamax, dan Pertalite khusus pengisian kendaraan roda dua.
Di dalam dispenser pengisian BBM tersebut ditemukan alat pengurang pengisian yang disebut dengan PCB (printed circuit board).
Jadi alat ini akan mengurangi pengisian BBM ke pelanggan meski di meterannya terlihat pas.

Ada empat dispenser, yang dipasang PCB, semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran.
“Jadi 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ujar Budi,
Dari perbuatan curang SPBU itu kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.
Atas temuan itu, Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina menyegel SPBU untuk sementara.
"Ini melanggar ketentuan atau UU Metrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda," ucap Mendag.
Cara kerja mesin curang!
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, juga menjelaskan modus operandinya, pihak SPBU milik PT PBM memasang printed circuit board (PCB) pada mesin dispenser.
PCB berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik.
"Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen kompa dan kompartemen alat ukur BBM," ucapnya.
Nunung mengatakan, aksi itu melanggar hukum.
"Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan Mendag, Rp 1,4 miliar per tahun," ucap Nunung.
Pihak SPBU terancam dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 juta.
"Namun demikian, pihak SPBU tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," kata Nunung.
Jangan sampai terjadi di SPBU lain
Brigjen Nunung Syarifudin, mengungkap SPBU itu akhirnya disegel.
Nunung Syarifudin mengatakan, kegiatan penegakan hukum terhadap SPBU ini berdasarkan aduan masyarakat.
Kemudian pada Kamis (2/1/2025), sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikkan di penyidikan dengan terlapor adalah Direktur PT PBM, yaitu Saudara Rudi," ujar Nunung di SPBU 34.43111, Rabu.
Tak hanya di Sukabumi, praktik serupa juga ditemukan di daerah lain.
Oleh karena itu, Budi mengingatkan seluruh mitra Pertamina yang mengoperasikan SPBU untuk tidak melakukan kecurangan dalam bisnisnya.
"Ini sudah yang kesekian kali, kami mengimbau kepada pelaku SPBU jangan sampai mengulangi lagi, jangan sampai merugikan masyarakat. Mari kita berusaha atau melakukan kegiatan usaha sesuai tertib niaga," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Mendag Segel SPBU Jahat di Sukabumi, Rugikan Konsumen Rp 1,4 M Setiap Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.