Minggu, 7 September 2025

Kasus Pembunuhan di Jombang, Motif hingga Dugaan Korban Dimutilasi Saat masih Hidup

Hasil autopsi menunjukkan kematian korban dipicu goresan benda tajam di leher, dan pendarahan di bagian kepala

Editor: Eko Sutriyanto
Surya.co.id/Anggit Puji Widodo
PELAKU MUTILASI JOMBANG - Pelaku mutilasi Eko Fitrianto (38) diborgol dan menggunakan baju tahanan saat digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur pada Kamis (20/2/2025). Eko mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi terhadap Agus Soleh (37). Agus adalah identitas dari sesosok mayat tanpa kepala yang ditemukan di di saluran irigasi sawah di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang pada Rabu (12/2/2025) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Warga Jombang, Jawa Timur, dikejutkan oleh pembunuhan disertai mutilasi.

Agus Soleh (37) ditemukan tewas mengenaskan tanpa kepala di saluran irigasi sawah Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.

Pelaku bernama Eko Fitrianto (38) yang merupakan teman lama korban sejak sejak bekerja di pabrik plywood Jombang.

Fakta baru yang terungkap, korban dimutilasi dalam keadaan masih hidup.

Pihak kepolisian juga menjelaskan, saat pelaku memutilasi korban, dimungkinkan korban masih dalam kondisi bernyawa, namun sudah tidak berdaya.

"Dari hasil autopsi, memang ada pendarahan di kepala yang juga bisa mengakibatkan kematian.

Tetapi dari hasil autopsi juga, yang menyebabkan kematian korban adalah adanya goresan benda tajam di leher, sehingga dimungkinkan korban masih hidup saat pelaku melakukan proses mutilasi," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Eko Fitrianto, Tersangka Mutilasi di Jombang, Buang Potongan Jasad ke 2 Lokasi Berbeda

Kronologi Pembunuhan 

Pada Sabtu (8/2/2025), keduanya menghabiskan waktu bersama sambil menenggak minuman keras.

Alkohol yang mengalir dalam darah mereka memicu adu mulut sengit di antara keduanya lalu perkelahian pecah.

Eko menghantam kepala Agus dengan pukulan keras hingga korban jatuh tak berdaya masih dalam kondisi hidup.

Bukannya menolong, Eko malah pulang ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu jenis 'sosrok'.

Dengan alat inilah, ia memenggal kepala korban saat korban masih dalam kondisi lemah, tetapi belum sepenuhnya meninggal.

Hilangkan Jejak

Setelah membunuh Agus dengan cara sadis, Eko memindahkan tubuh korban ke aliran irigasi agar darahnya hanyut terbawa air, menghilangkan kemungkinan ditemukannya bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia kemudian membawa kepala Agus ke Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, lalu membuangnya.

Kepala korban ditemukan di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, beberapa hari kemudian.

Untuk semakin menghilangkan jejak, pakaian korban juga dibuang di Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri.

Namun, penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya berhasil mengungkap kejahatan ini dan menemukan hubungan antara potongan kepala dan jasad korban.

Sempat Mengunjungi Rumah Korban

Fakta yang lebih mengejutkan adalah setelah melakukan pembunuhan, Eko tidak melarikan diri.

Ia tetap menjalani aktivitas sehari-hari seolah tidak terjadi apa-apa!

Bahkan, sehari setelah pembunuhan, ia dengan santai mendatangi rumah korban di Desa Jatirejo.

Polisi akhirnya menangkap Eko Fitrianto di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.

Setelah interogasi panjang, Eko mengakui perbuatannya.

Motif pembunuhan ini diduga kuat karena sakit hati atas perkataan korban saat mereka sedang mabuk.

Atas aksi kejinya, Eko dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindakan lain.

 Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, Eko melakukan hal ini untuk menutupi kejahatannya agar tidak dicurigai. 

"Sikapnya yang tenang membuat orang-orang di sekitar tidak menyangka bahwa ia baru saja melakukan aksi mutilasi keji," katanya. (Tribun Jatim/Anggit Puji Widodo)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan