Senator DPD Siap Kawal DOB Kabupaten Raja Ampat Utara Sampai Terealisasi
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, anggota DPD, Paul Finsen Mayor terus mendorong pembentukan Kabupaten Raja Ampat Utara
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Senator DPD Siap Kawal DOB Kabupaten Raja Ampat Utara Sampai Terealisasi
Willy Widianto/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor menegaskan kesiapannya mendorong dan mengawal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Raja Ampat Utara hingga terealisasi.
"Keberadaan Kabupaten Raja Ampat Utara akan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik lebih efektif dan efisien," kata Paul Finsen Mayor saat bertemu dengan Tim Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Raja Ampat Utara, di Kantor DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/02/2025).
Tim Pembentukan DOB Kabupaten Raja Ampat Utara terdiri dari Melkisedek Maray, SKM (Ketua), Nimbrod Suruan, S.Pd.SD.MM ( Sekretaris) dan 3 anggota tim yaitu Nonske Mayor, Albertho Y Binur dan Yanis Burdames.
Paul Finsen Mayor menilai penambahan DOB Kabupaten Raja Ampat Utara akan membuka akses pembangunan yang selanjutnya akan memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat. Terpenting, Paul mengingatkan pemekaran tersebut harus menjamin dan memberi ruang seluas-luasnya bagi Orang Asli Papua.
"SDM Papua menjadi prioritas utama yang berkiprah bagi daerahnya sendiri. Sejak sekarang SDM harus dipersiapkan dengan baik karena juga menjadi syarat penting terbentuknya DOB," papar dia lagi.
Ketua Tim Pembentukan DOB Kabupaten Raja Ampat Utara Melkisedek Maray, SKM mengatakan bahwa mereka merupakan tim akar rumput. Artinya tim yang benar-benar muncul dari aspirasi paling bawah, dari rakyat.
"Ada 3 suku besar di Raja Ampat Utara. Kami serahkan dokumen lengkap pemekaran Kabupaten Raja Ampat Utara. Kami sangat mengharapkan kehadiran DOB Raja Ampat Utara karena situasi dan kondisi di sana memang sudah wajib ada pemekaran," tegasnya.
Dijelaskan olehnya, Raja Ampat memiliki letak geografis kepulauan yang didominasi oleh laut. Dimana jarak Raja Ampat Utara itu jauh dari Waisai, sebagai ibukota induk Kabupaten Raja Ampat yang sekarang. Sehingga masalah transportasi, kesehatan dan pendidikan sangat tinggi secara cost.
"Pada intinya semua hal terkait pembentukan DOB Kabupaten Raja Ampat Utara sudah siap. Masalah SDM atau lokasi dan lain-lain sangat siap. Kita harapkan pemerintah dan DPR RI segera merealisasikannya, didukung dan dikawal para anggota DPD RI," tukas Melkisedek Maray.
Sedangkan Nimbrod Suruan, S.Pd.SD.MM, Sekretaris Tim, mengatakan usulan DOB Kabupaten Raja Ampat Utara sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). DOB Kabupaten Raja Ampat Utara merupakan salah satu kabupaten yang telah diusulkan bersama Kabupaten Raja Ampat Selatan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat saat itu. Namun, usulan itu dipending oleh pemerintah pusat karena masih adanya program Moratorium. Hingga kini belum dibahas lagi.
"Di sisi lain, sudah ada revisi Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Tanah Papua maka Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan ruang untuk melakukan pemekaran wilayah, terbukti dengan hadirnya 3 provinsi baru di Provinsi Papua dan 1 provinsi di Papua Barat. Artinya moratorium sudah ditarik dan tidak ada alasan lagi bagi pemerintah dan DPR RI untuk tidak segera mengesahkan RUU DOB Kabupaten Raja Ampat Utara. Semoga tidak terlalu lama prosesnya," pinta dia.
Muzani Peringatkan Menteri Jangan Bebani Prabowo! |
![]() |
---|
Soroti Penyakit yang Diidap Jokowi, Rocky Gerung Singgung Psikosomatik hingga Mainan Politik |
![]() |
---|
Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat |
![]() |
---|
Safenet Benarkan Komdigi Minta Akun X Buat Cuitan Kasus Nikel dan Tragedi 1998 agar Dihapus |
![]() |
---|
Prabowo Enggan Reshuffle Kabinet karena Anggap Kinerja Menteri Baik, Namun Telah Anulir 5 Kebijakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.