Tanggapan Sejumlah Pakar terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat
Pakar menilai tidak tepat jika kritik atas penerbitan IUP Raja Ampat diarahkan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Ringkasan Berita:
- Kisruh penerbitan izin usaha pertambangan di Raja Ampat kembali disinggung Komisi XII DPR RI
- Pakar energi menilai tidak tepat jika kritik atas penerbitan IUP Raja Ampat diarahkan kepada Bahlil Lahadalia
- Pemerintah sudah mencabut 4 dari 5 IUP di Raja Ampat
- Keputusan pemerintah menertibkan IUP di Raja Ampat berdampak positif terhadap kepercayaan publik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat beberapa waktu lalu kembali disinggung oleh Komisi XII DPR RI saat rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Selasa (11/11/2025).
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau perseorangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di suatu wilayah tertentu.
Baca juga: Selain Raja Ampat, Ada Temuan 55 IUP Tambang Nikel di 29 Pulau Kecil, Total Luasnya 65 Ribu Hektare
IUP merupakan dasar hukum bagi siapa pun yang ingin melakukan eksplorasi, pengolahan, atau produksi sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.
Bahlil menjelaskan bahwa izin itu sudah ada sejak lama, yakni sejak tahun 1970-an--jauh sebelum dirinya menjabat menteri.
Ia bahkan berkelakar saat izin itu terbit, kedua orang tuanya belum bertemu dan dirinya belum lahir ke dunia.
Menanggapi kisruh IUP di Raja Ampat ini, pakar energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati izin itu memang sudah lama terbit.
"Apa yang dikatakan Pak Bahlil itu benar, kalau misalkan IUP itu memang sudah lama. Dan dia hanya menjalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang saat ini sedang dia lakukan," kata Ira dalam diskusi Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi di Pekanbaru, Riau, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Sehingga menurutnya tidak tepat jika kritik atas penerbitan IUP Raja Ampat diarahkan ke Menteri ESDM saat ini.
Baca juga: Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Mohon Dihentikan, Pak
Di sisi lain Ira menilai pemerintah juga telah menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan tata kelola tambang di Indonesia.
Salah satunya lewat penertiban dengan pencabutan izin 4 dari 5 IUP di kawasan Raja Ampat.
Menurut Ira, langkah pencabutan ini menunjukkan keseriusan perbaikan tata kelola, dan bukti pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Dengan melakukan itu berarti kan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mengapresiasi permintaan warganya. Dan ya itu juga tentu dengan tata kelola tambangnya juga berarti ada perbaikan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa mengatakan sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan penerbitan IUP dimiliki pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.