Polisi Pangkat AKP Jadi Tersangka Tewasnya Darso, Kuasa Hukum Korban: Komandan Lindungi Bawahan
Polisi berpangkat AKP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso, warga Semarang.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Darso (43), warga Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dianiaya polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta, memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Adalah HR (48), oknum polisi berpangkat AKP.
"Sudah penetapan tersangka," kata Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada TribunJateng.com, Senin (24/2/2025).
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengaku tak puas dengan penetapan tersangka kasus penganiayaan Darso yang hanya satu orang.
Antoni menyebut, seharusnya enam polisi yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP). Jadi kesannya komandan melindungi bawahan seperti di film-film," ucapnya.
Sampai saat ini, Antoni masih berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia.
Kala itu, Darso mengatakan telah dihajar oleh enam polisi.
"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri, pasti menyuruh anak buahnya."
"Termasuk dalam kasus ini, komandan tidak mungkin menghajar sendiri. Jadi Pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," terangnya.
Baca juga: Respons Kuasa Hukum usai Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Darso
Kendati demikian, Antoni tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ia pun berharap, dari penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lainnya untuk menjadi tersangka.
"Kelima polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi. Karena informasinya mereka belum jadi tersangka, karena belum mengaku," tukasnya.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, kasus penganiayaan Darso telah dilimpahkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelimpahan ini dilakukan, kata dia, lantaran enam polisi yang diperiksa Polda Jateng sudah dimutasi ke Polda DIY.
Dikatakan Aditya, polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dulunya menjabat Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
"Memang waktu itu Kanit (Gakkum), kalau sekarang kan keenamnya statusnya di Polda," kata dia, dilansir Kompas.com.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso bermula saat dirinya terlibat kecelakaan di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada 12 Juli 2024.
Berselang tiga bulan, Darso dijemput enam polisi dari Unit Gakkum Polresta Yogyakarta di rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu (21/9/2024).
Darso dibawa keenam polisi tak jauh dari rumahnya, hanya berjarak sekira 500 meter.
Di sana Darso diduga mendapat penganiayaan sehingga harus dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.
Darso kemudian meninggal dunia di rumahnya, Minggu (29/9/2024).
Keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng, Jumat (10/1/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Polisi Berpangkat AKP Berstatus Tersangka, Kasus Penganiayaan Darso Warga Semarang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.