Sabtu, 27 September 2025

Respons Kuasa Hukum usai Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Darso

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka berinisial HR (48) dari kasus penganiayaan Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Kolase Tribunnews.com
KASUS TEWASNYA DARSO - (Kanan) Foto Darso semasa masih hidup dan (Kanan) Poniyem berziarah ke makam Darso suaminya yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025). Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka berinisial HR (48) dari kasus penganiayaan Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan satu tersangka berinisial HR (48) dari kasus penganiayaan Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Dikutip dari Tribun Jateng, tersangka merupakan polisi berpangkat AKP yang menjabat sebagai Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. 

"Sudah penetapan tersangka," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (24/2/2025).

Sebelumnya, keluarga korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tewasnya Darso ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.

Keluarga melaporkan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta atas dugaan penganiayaan

Dugaan penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Sabtu, 21 September 2024.

Tak Puas dengan Penetapan Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengatakan, pihaknya tidak puas atas ditetapkannya satu tersangka dalam kasus tewasnya Darso.

Ia berujar, seharusnya keenam polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP)."

"Jadi kesannya komandan melindungi bawahan seperti di film-film," ucap Antoni, Senin.

Selain itu, Antoni mengaku berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia.

Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Awasi Kasus Kematian Darso Warga Semarang yang Diduga Dianiaya Polisi

Saat itu, jelasnya, korban mengungkapkan bahwa dirinya dihajar oleh enam anggota polisi.

"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri, pasti menyuruh anak buahnya, termasuk dalam kasus ini. Komandan tidak mungkin menghajar sendiri."

"Jadi Pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," terang Antoni.

Meski begitu, Antoni menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan.  

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan