Sabtu, 16 Agustus 2025

Oknum Polisi Rudapaksa Remaja di Kaimana

Modus Briptu MEP Rudapaksa 2 Gadis Kaimana di Pos Polisi, Berawal dari Pergoki Korban Mencuri

Oknum polisi berinisial Briptu MEP (29) terancam 15 tahun penjara karena diduga rudapaksa 2 gadis berusia 13 dan 14 tahun di Kaimana, Papua Barat.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Dua remaja putri berusia 13 dan 14 tahun di Kaimana, Papua Barat, mengaku menjadi korban rudapaksa oknum polisi berinisial Briptu MEP (29). Pelaku sudah ditangkap pada Minggu (23/2/2025) dan kini terancam 15 tahun penjara. 

Briptu MEP kemudian menyetubuhi korban kedua di ruangan pos.

"Lalu pada saat berada di dalam ruangan Pos Pasar Baru pelaku langsung menyetubuhi korban (lain), kemudian setelah selesai menyetubuhi barulah keduanya bergabung bersama untuk beristirahat," bebernya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus dugaan oknum polisi rudapaksa 2 bocah perempuan tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, Briptu MEP dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” sebut Boby.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polres Seram Bagian Barat Amankan Briptu EMP, Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Remaja di Kaimana

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot) (Kompas.com/Mohamad Adlu Raharusun)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan