Sabtu, 20 September 2025

Seorang 'Mami' Jadi Tersangka Kasus Penari Striptis di Kota Semarang

Seorang 'mami' jadi tersangka kasus pertunjukan tari striptis di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah.

TRIBUNJATENG.COM/ISTIMEWA
SEGEL TEMPAT HIBURAN - Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. Seorang "mami" jadi tersangka kasus penari telanjang di Mansion Karaoke. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi gerebek tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke, di Jl Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

Penggerebekan ini dilakukan untuk menanggapi informasi yang menyatakan bahwa tempat tersebut digunakan untuk tempat prostitusi dan pertunjukan tari telanjang atau striptis.

Kini, pihak kepolisian pun menetapkan tersangka kepada YS atau dikenal sebagai 'mami' U.

Mengutip TribunJateng.com, Mami U sendiri merupakan orang yang berperan dalam mengatur aktivitas pertunjukan tari striptis maupun tindak prostitusi.

Kombes Dwi Subagio selaku Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengatakan, pihak penyidik telah mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

" Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ujarnya, Minggu (2/3/2025).

Ia menuturkan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.

20 orang saksi juga telah diperiksa, termasuk para karyawan dan pemandu lagu.

"Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis,"

"Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengimbau kepada para pengelola usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan.

Baca juga: Polda Jateng Segel Tempat Hiburan di Semarang, Diduga Gelar Pertunjukan Striptis dan Prostitusi

"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," tuturnya.

Diketahui, lokasi tempat hiburan yang digerebek tersebut terletak hanya 1 kilometer dari Mapolda Jateng.

Saat penggeledahan, nampak belasan polisi masuk ke tempat karaoke.

Selama kurang lebih dua jam, pihak kepolisian melakukan penggeledahan.

Mengutip TribunJateng.com, belasan pekerja juga dibawa ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan, termasuk manajer.

Pihak kepolisian juga melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke tersebut.

"Iya kami segel," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. 

Ia menuturkan, pihak kepolisian juga mempunyai rekaman dugaan pertunjukan tari tanpa busana.

"Kami juga sudah punya rekamannya berupa temuan dugaan striptis yang dilakukan oleh beberapa orang,” paparnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mami Penari Bugil di Mansion KTV & Bar Semarang ditetapkan Tersangka

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan