Selasa, 19 Agustus 2025

Kronologi Pembunuhan Lansia di OKU Timur oleh Daniel Asmara, Awalnya Korban Disiram Air Keras

Daniel Asmara, pemuda berusia 30 tahun, ditangkap setelah membunuh Agus Cik (56) di OKU Timur. Awalnya, pelaku menyiram korban dengan air keras.

TribunSumsel.com/Choirul Rohman
LANSIA TEWAS DIBUNUH - Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhis dan Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau ketika konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Desa Menanga Tengah di Aula Humas Polres OKU Timur, Senin (03/03/2025). Pelaku DA (30) sempat menyiram air keras ke muka korban lalu memukulnya dengan kayu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada Sabtu (8/2/2025) sekira pukul 06.15 WIB, masyarakat Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan, dikejutkan oleh penemuan mayat Agus Cik (56) di bawah jembatan Sungai Miwang.

Pelaku, Daniel Asmara (30) diduga melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat brutal.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, mengungkapkan sebelum melakukan aksinya, Daniel telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan bantuan temannya yang berinisial MP.

Tersangka DA memancing korban keluar rumah.

"Setelah tersangka DA bertemu dengan korban Agus Cik (30) tersangka DA langsung menyiramkan air keras ke arah muka korban," kata Kevin saat konferensi pers di aula Humas Polres OKU Timur, Senin (3/3/2025).

Setelah menyiram air keras, Daniel memukul kepala Agus dengan kayu berulang kali hingga korban jatuh tersungkur.

"Lalu melihat korban kejang-kejang tersangka DA memukul dahi korban berulang-ulang sehingga korban terjatuh dari jembatan," tambahnya.

Pelaku Daniel berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, dan Polres Merangin, Jambi, pada Rabu (26/2/2025), saat melarikan diri ke rumah keluarganya di Jambi.

Baca juga: Pria 50 Tahun Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan di OKU Timur, Ada Luka Sabetan Sajam di Kepala

"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Agus Cik," ungkap Kapolres.

Kapolres menyatakan Daniel Asmara dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman untuk Pasal 340 adalah hukuman mati atau seumur hidup, sementara Pasal 338 bisa dikenakan hukuman 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat 3 hukuman 7 tahun," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejamnya Daniel, Pemuda Bunuh Lansia di OKU Timur, Korban Disiram Air Keras Sebelum Dibunuh

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan