Senin, 8 September 2025

Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada yang Kini Tengah Disorot, Terseret Kasus Apa?

Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, diamankan Propam Mabes Polri terkait dugaan kasus asusila.

Dok. HO via Pos-Kupang.com
KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri. Terseret kasus apa? 

TRIBUNNEWS.com - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, diduga terlibat dalam kasus asusila.

AKBP Fajar telah diamankan Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, Senin (3/3/2025), dilansir Kompas.com.

Meski demikian, Hendry enggan merinci kasus dugaan kasus pencabulan yang menjerat AKBP Fajar.

Ia hanya mengatakan masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap AKBP Fajar di Propam Mabes Polri.

Hendry juga menyebut, apabila AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan diterapkan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Pria di NTT Bunuh Adik dan Keponakan saat Mandi, Pelaku Coba Akhiri Hidup, Kini Ditangkap Polisi

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," kata Hendry.

"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," pungkas dia.

Lantas, seperti apa profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman?

Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman

AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.

Saat ini, AKBP Fajar tengah menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Dikutip dari Pos-Kupang.com, jabatan itu telah diemban AKBP Fajar sejak Juni 2024.

Ia menggantikan AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.

Baru-baru ini, personel Polres Ngada di bawah kepimpinan AKBP Fajar, berhasil membekuk pelaku rudapaksa di Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Pelaku berinisial AW ini merudapaksa seorang perempuan berinisial MQ di sebuah rumah kosong pada 14 Februari 2025 malam.

Sebelum di Ngada, AKBP Fajar bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur.

Saat menjadi Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar turut menangani kasus penyekapan dan perampokan terhadap pasangan suami istri asal Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Ia juga pernah menduduki jabatan Kapolres Kupang Timur dan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT.

Harta Kekayaan AKBP Fajar Widyadharma Lukman

AKBP Fajar Widyadharma Lukman terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023, saat masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.

Sebagai perwira menengah Polri, harta AKBP Fajar bisa dikatakan tak seberapa.

Baca juga: Kemah Budaya Kaum Muda Kembangkan Proyek Kreatif di Ngada NTT 

Menurut LHKPN, AKBP Fajar hanya memiliki kekayaan sebanyak Rp14 juta.

Ia tidak mempunyai rumah maupun kendaraan.

Aset yang dimiliki hanya kas dan setara kas senilai Rp14 juta, sesuai jumlah kekayaannya.

AKBP Fajar tercatat tidak mempunyai utang, sehingga nilai kekayaannya tak berkurang.

Meski demikian, untuk LHKPN 31 Desember 2022, AKBP Fajar diketahui punya harta senilai Rp103 juta.

Saat itu, aset yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp90 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp13 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul AKBP Fajar Widya Dharmalukma Jabat Kapolres Ngada Gantikan AKBP Padmo Arianto

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Pos-Kupang.com/Charles Abar/Ryan Nong, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan