Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara
Ada tiga anak menjadi korban terdakwa Nurherwanto Kamaril, salah satunya remaja perempuan berinisial IN (16). Terdakwa mencabuli korban sejak 2022.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nurhewanto Kamaril (60) divonis 19 tahun penjara kasus pencabulan terhadap anak asuhnya di panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (26/8/2025).
Hakim menyatakan, pemilik panti asuhan di kawasan Jalan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya itu terbukti secara sah menyetubuhi anak di bawah umur.
Baca juga: Sosok Hamdani, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Dilaporkan Ketua DPRD Sumut karena Pelecehan Verbal
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.
Pelaku Tidak Mengaku
Dalam pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, majelis hakim menyebut terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
"Selain tidak mengakui, terdakwa juga tidak merasa menyesal atas perbuatannya," kata hakim Nurnaningsih dalam petikan putusannya.
Tis'at Afriyandi, kuasa hukum korban yang mendampingi proses persidangan, juga mengatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya.
"Semua kesaksian dan bukti yang disodorkan dibantah oleh terdakwa," katanya.
Karena terdakwa menolak semua bukti dan saksi, Majelis Hakim sempat menggelar sidang pemeriksaan setempat di lokasi kejadian, yakni di tempat panti asuhan di Surabaya.
"Baru kali pertama ini yang saya tahu, perkara pencabulan sampai ada sidang pemeriksaan setempat," ujarnya.
Terdakwa Nurherwanto Kamaril terbukti melanggar dakwaan alternatif Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sarah Salsabila Putri menyatakan menerima vonis majelis hakim. "Kami menerima yang mulia," katanya.
Baca juga: Cerita Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Verbal di Grogol Petamburan Jakarta Barat
Sementara itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Tiga Anak Jadi Korban
Ada tiga anak menjadi korban Nurherwanto Kamaril, salah satunya remaja perempuan berinisial IN (16).
Sumber: Surya
Sambangi Pondok Pesantren di Jawa Timur, Kakorlantas Dampingi Kapolri Minta Doa untuk Bangsa |
![]() |
---|
Pengamen Surabaya Diduga Hilang dan Tenggelam di Sungai Jagir saat Coba Kabur dari Razia Satpol PP |
![]() |
---|
17 Anak di Sumenep Madura Meninggal Akibat Campak, Simak dan Kenali Penyakit Campak |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya, Senin 25 Agustus 2025, BMKG: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Tren Positif Sepak Bola Putri Kelompok Usia, 1.662 Siswi Ramaikan MLSC Surabaya Seri 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.