Rabu, 27 Agustus 2025

Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara 

Ada tiga anak menjadi korban terdakwa Nurherwanto Kamaril, salah satunya remaja perempuan berinisial IN (16). Terdakwa mencabuli korban sejak 2022.

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
DIVONIS 19 TAHUN - Terdakwa pencabulan anak Nuherwanto Kamaril usai mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/8/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nurhewanto Kamaril (60) divonis 19 tahun penjara kasus pencabulan terhadap anak asuhnya di panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (26/8/2025).

Hakim menyatakan, pemilik panti asuhan di kawasan Jalan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya itu terbukti secara sah menyetubuhi anak di bawah umur.

Baca juga: Sosok Hamdani, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Dilaporkan Ketua DPRD Sumut karena Pelecehan Verbal

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.

Pelaku Tidak Mengaku

Dalam pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, majelis hakim menyebut terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

"Selain tidak mengakui, terdakwa juga tidak merasa menyesal atas perbuatannya," kata hakim Nurnaningsih dalam petikan putusannya.

Tis'at Afriyandi, kuasa hukum korban yang mendampingi proses persidangan, juga mengatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya.

"Semua kesaksian dan bukti yang disodorkan dibantah oleh terdakwa," katanya.

  

Karena terdakwa menolak semua bukti dan saksi, Majelis Hakim sempat menggelar sidang pemeriksaan setempat di lokasi kejadian, yakni di tempat panti asuhan di Surabaya.

"Baru kali pertama ini yang saya tahu, perkara pencabulan sampai ada sidang pemeriksaan setempat," ujarnya.

Terdakwa Nurherwanto Kamaril terbukti melanggar dakwaan alternatif Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sarah Salsabila Putri menyatakan menerima vonis majelis hakim. "Kami menerima yang mulia," katanya.

Baca juga: Cerita Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Verbal di Grogol Petamburan Jakarta Barat

Sementara itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Tiga Anak Jadi Korban

Ada tiga anak menjadi korban Nurherwanto Kamaril, salah satunya remaja perempuan berinisial IN (16).

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan