Modus Penyalahgunaan Barcode MyPertamina, Cara Pelaku Akali Subsidi Solar dan Raup Miliaran Rupiah
Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan jeratan hukum tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-spbu-pertamina3.jpg)