Selasa, 26 Agustus 2025

Pilu Siswi SMP di Karawang Hamil usai Dirudapaksa, Dikeluarkan dari Sekolah, Kepsek Beri Klarifikasi

Dituding keluarkan siswi SMP yang hamil hasil rudapaksa, Kepsek SMPN 2 Karawang Timur Nedi Somantri beri penjelasan. Bertentangan dengan ibu korban.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang siswi SMP di Karawang, Jawa Barat berinisial K (15) menjadi korban rudapaksa 3 pemuda pada Agustus 2024 hingga hamil 7 bulan. Akibatnya, kini korban diduga dikeluarkan dari sekolah. Berikut pengakuan ibu korban dan kepala sekolah yang saling bertentangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami siswi SMP di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), berinisial K (15).

Anak yatim itu menjadi korban rudapaksa tiga pemuda di Karawang hingga hamil dan kini disebutkan bahwa ia dikeluarkan dari sekolah.

Menurut Dwi, ibu korban, putrinya yang duduk dibangku kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung atau hamil.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, Kamis (6/3/2025), dilansir dari WartaKotalive.com.

Dwi mengungkapkan bahwa ia sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.

Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.

Baca juga: TKP Eksekusi Siswi MTs Tewas dalam Karung di Tanah Datar, Dibunuh dan Dirudapaksa di Sekolah

Tetapi, pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangani surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," sebut Dwi.

Klarifikasi Kepsek

Di sisi lain, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan korban dari sekolah.

Nedi mengaku bahwa orang tua korban yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa hingga kemudian sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada awak media, Rabu (5/3/2025).

Nedi menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Sekolah justru menginginkan agar korban bisa tetap sekolah secara online.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," ungkap Nedi.

Baca juga: Siswi SMP di Karawang Dikeluarkan Sekolah karena Hamil, Kepsek Bantah: Orang Tua Ingin Pindahkan

Kronologi Rudapaksa

Peristiwa rudapaksa ini terjadi di area belakang GOR Adiarsa Karawang pada Agustus 2024 hingga akhirnya membuat korban saat ini hamil tujuh bulan.

Dwi, ibu korban menceritakan bahwa saat itu, korban sedang bermain bersama adiknya.

Korban kemudian didatangi tiga orang pelaku berinisial I, A, dan L, yang langsung memegangi serta membekap korban lalu merudapaksanya.

"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," ungkap Dwi kepada awak media pada Kamis.

Dwi pun melaporkan kasus dugaan rudapaksa ini ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.

Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Tetapi, lanjut Dwi, hingga kini belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.

Menurut Dwi, pihak Kepolisian sebenarnya telah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku.

Bahkan, ketiga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Siswi SMA Jombang yang Tewas di Sungai, Ternyata Korban Rudapaksa 3 Pria, Dibuang saat Masih Hidup

Berdasarkan pengakuan para pelaku, A dan L merudapaksa K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.

Sedangkan, pelaku I diduga melakukan pelecehan fisik.

"Kita sudah melapor pada Oktober 2024 tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," sebut Dwi.

“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh," sambungnya.

Kata Polisi

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai tahapan.

"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," ucap Solihkin saat dikonfirmasi awak media.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara juga menyebutkan bahwa kasus dugaan rudapaksa ini telah diproses dan sudah naik penyidikan.

Rita juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.

"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," tegas Rita.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bocah 15 Tahun Korban Rudapaksa Hamil 7 Bulan Dipaksa Sekolah Keluar di Karawang

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan