Nasib AKBP Jatmiko yang Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Divpropam & Irsus Polri Turun Tangan
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, kini ditangani Divpropam Polri dan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, kini ditangani Divpropam Polri dan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri.
Sampai saat ini AKBP Jatmiko masih dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam Polri dan melibatkan Irsus Polri dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
"AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan Irsus Itwasum Polri juga turut menangani," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dikutip dari Serambinews.com, Senin (10/3/2025).
Menurut Kombes Joko, kewenangan untuk menangani kasus AKBP Jatmiko ada pada Mabes Polri.
"Untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes," ujarnya.
Sementara itu, Polres Bireuen kini dikendalikan oleh Wakapolres, mengingat sang Kapolres sedang proses pemeriksaan.
Ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).
Pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan Wadansat Brimob Polda Aceh AKBP Charlie Syahputra Bustaman untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.
"Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Februari 2025, AKBP Jatmiko diperiksa Bidpropam Polda Aceh atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Hal itu dilakukan setelah adanya tudingan AKBP Jatmiko diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Informasi itu beredar luas di media sosial X.
Jatmiko dituding telah melakukan 38 poin pelanggaran yang juga melibatkan sang istri.
Dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pesan tersebut mencakup praktik pungli, permintaan setoran dari pihak tertentu, pemotongan uang anggota polisi di Polres Bireuen, serta permintaan uang sebesar 1,5 miliar rupiah untuk pengamanan pilkada.
Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa langkah awal yang telah diambil adalah pemanggilan untuk klarifikasi.
"Untuk melakukan klarifikasi terhadap cerita yang sudah menyebar luas," kata Eddwi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).
Eddwi berujar bahwa selain Jatmiko dan istrinya, pihaknya juga memeriksa beberapa perwira dan saksi-saksi lainnya.
Profil AKBP Jatmiko
AKBP Jatmiko merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Jatmiko memiliki rekam jejak karier yang cemerlang selama kurang lebih telah berdinas 20 tahun di Polri.
Di Akpol, ia satu angkatan dengan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang juga lulusan Akpol 2004.

Baca juga: Kapolres Bireuen dan Istri Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli-Korupsi, Sejumlah Perwira Terseret
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun sudah pernah diemban Jatmiko.
Jatmiko Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Tak hanya itu, Jatmiko juga sempat menempati posisi jabatan sebagai Wakapolres Bireuen.
Lulusan Akpol 2004 ini juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Aceh.
Karier Jatmiko makin moncer setelah ia dipercaya sebagai Kapolres Simeulue pada April 2022.
Jatmiko juga pernah diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Aceh.
Pada Juni 2023, AKBP Jatmiko kemudian dipercaya menjabat sebagai Kapolres Bireuen.
Saat menjabat Kapolres Bireuen, Jatmiko sudah pernah berhasil mendapat peringkat keempat pencapaian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden-Wakil Presiden (Wapres) RI, Prabowo-Gibran.
AKBP Jatmiko juga pernah menerima Penghargaan Inspiring Profesional dan Leadership Award 2024 dari Indonesia Award Magazine atas inovasi perlindungan penyu.
Harta kekayaan
Menilik harta kekayaannya, AKBP Jatmiko baru tiga kali melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pada tahun 2021, 2022, dan akhir tahun 2023.
Dilihat dari perbandingan 2022 dengan 2023, harta kekayaan AKBP Jatmiko hanya bertambah Rp1.000.000 di bagian kas.
Pada tahun 2023, total harta kekayaan AKBP Jatmiko menyentuh Rp1.239.000.
Pada tahun 2021 pun harta kekayaan AKBP Jatmiko tak jauh berbeda.
Ia melaporkan Rp1.209.849.000.
Hanya selisih Rp29 juta dengan harta saat ini.
Terakhir kali Jatmiko melaporkan hartanya di LHKPN KPK yakni pada 7 Maret 2024.
Harta terbanyak Jatmiko berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Kab Aceh Barat Daya, Kab Aceh Tengah, dan Kota Banda Aceh dengan total mencapai Rp800 juta.
Sumber harta terbanyak kedua milik Jatmiko yakni berasal dari alat transportasi dan mesin sebesar Rp337 juta.
Jatmiko juga tercatat memiliki kas sebesar Rp54 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp48 juta.
Berikut daftar lengkap rincian harta milik Kapolres Bireuen itu.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 800.000.000
1. Tanah Seluas 16980 m2 di KAB / KOTA ACEH BARAT DAYA, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/332 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/219 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDA ACEH , HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 337.000.000
1. MOTOR, YAMAHA N-MAX (2DP) Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 30.000.000
2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4 V M/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
3. MOTOR, VESPA PX150.EXC SCOOTER Tahun 1992, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 48.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 54.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 1.239.000.000
II. HUTANG Rp ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp 1.239.000.000
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kapolres Bireuen Jatmiko Libatkan Irsus Polri
(Tribunnews.com/Rakli) (Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Sumber: TribunSolo.com
Band Sukatani Disebut Konser di Tegal Hari Ini, Polri Jamin Keselamatan dan Keamanan Dua Personelnya |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Divpropam Polri Terhadap Anggota Polda Jateng soal Lagu 'Bayar Bayar Bayar' |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Lulusan Akpol Terseret Kasus Dugaan Pungli Bersama Istri |
![]() |
---|
Sosok Istri Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Ternyata Polwan, Pangkat AKP, Diduga Sekongkol Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.