Senin, 22 September 2025

Insiden Tewasnya 7 Penambang Gunung Botak hingga Gelombang Desakan Copot Kapolres Buru AKBP Sulastri

Muncul gelombang desakan pencopotan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang buntut insiden tewasnya 7 penambang akibat longsor di Gunung Botak, Maluku.

Penulis: Dewi Agustina
Tribun Ambon
LONGSOR DI GUNUNG BOTAK - Lokasi longsor di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku yang mengakibatkan 7 penambang emas tewas, Sabtu (8/3/2025). Muncul gelombang desakan pencopotan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang. 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 7 penambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Namlea, Maluku tewas akibat longsor yang menerjang kawasan itu, Sabtu (8/3/2025).

Sementara itu 6 penambang lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Maluku Longsor, Puluhan Orang Diduga Tertimbun

Menurut Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, jumlah korban meninggal dunia kemungkinan bakal bertambah lantaran masih ada sekitar 20 penambang lainnya yang tertimbun material longsor.

Nasib mereka belum diketahui hingga Senin (10/3/2025) kemarin.

Diketahui, bencana tanah longsor terjadi pada Sabtu (8/3/2025) pagi akibat jebolnya bak penampungan air setelah curah hujan tinggi.

Catatan Tribun, di awal tahun 2025 lalu, tepatnya Rabu (29/1/2025), satu dari dua penambang yang tertimbun longsor juga dilaporkan tewas.

Dilaporkan 2 orang menjadi korban, satu orang dilaporkan tewas. 

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kematian di area tambang emas ilegal di Gunung Botak

Gunung Botak adalah kawasan gunung emas yang dijadikan sebagai tempat penambangan liar di Pulau Buru, Maluku. 

Baca juga: Empat Penambang Emas Ilegal Tertimbun Longsor di Bogor, Pencarian 2 Korban Dihentikan

Gunung Botak memang dikenal sebagai area tambang emas ilegal yang berbahaya. 

Aktivitas tambang di sini telah dimulai sejak Oktober 2011. 

Namun tambang ini telah dibuka kembali berulang kali oleh para penambang. 

Kasus kematian akibat kecelakaan kerja, seperti longsor, sudah sering terjadi.

Rizky, salah satu penambang di Gunung Botak mengungkapkan hampir setiap bulan ada saja kasus kematian di sana.

LONGSOR GUNUNG BOTAK - Korban meninggal dunia akibat longsor dievakuasi dari lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak, Namlea, Maluku, Sabtu (8/3/2025). Akibat kejadian ini, 7 orang dilaporkan tewas dan 20 lainnya diduga masih tertimbun.
LONGSOR GUNUNG BOTAK - Korban meninggal dunia akibat longsor dievakuasi dari lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak, Namlea, Maluku, Sabtu (8/3/2025). Akibat kejadian ini, 7 orang dilaporkan tewas dan 20 lainnya diduga masih tertimbun. (TribunAmbon.com/Istimewa)

"Setiap bulan ada saja kasus kematian di sini," kata Rizky mengutip TribunAmbon, Kamis (6/2/2025) lalu.

Akibat terus timbulnya korban jiwa, sejumlah pihak mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan untuk mencopot Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang.

Sulastri dianggap membiarkan para penambang beroperasi meski telah banyak korban berjatuhan. 

Desakan pencopotan ini muncul di antaranya dari Lembaga Pengkajian Pengawasan Hukum Indonesia (LPPHI), KNPI hingga HMI.

Baca juga: Sukabumi Dilanda Banjir dan Longsor: 3 Korban Jiwa dan 5 Lainnya Hilang

LPPHI

Lembaga Pengkajian Pengawasan Hukum Indonesia (LPPHI) mendesak Kepala Kapolda Maluku untuk mencopot Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang

Desakan ini dilatarbelakangi dugaan pembiaran aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merajalela di Kabupaten Buru, yang telah menelan banyak korban jiwa.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LPPHI, Anshari Betekeneng, mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun dan menjadi pekerjaan utama para penambang. 

Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena tidak menerapkan prinsip pertambangan yang baik dan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang_1
SULASTRI SUKIDJANG - Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang saat meninjau tambang ilegal Gunung Botak, Minggu (9/6/2024). Sejumlah organisasi kepemudaan meminta AKBP Sulastri Sukidjang dicopot dari jabatannya.

"Tambang ilegal ini sudah berlangsung lama dan memakan banyak korban jiwa, namun tidak ada langkah pengawasan khusus dari aparat kepolisian, khususnya Polres Buru dibawah kepemimpinan AKBP Sulastri Sukidjang," ujar Anshari.

Anshari menegaskan bahwa PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dalam undang-undang tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Selain melanggar hukum, PETI juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti kerusakan hutan, bencana lingkungan, gangguan produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta pencemaran air.

Anshari menilai Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, seakan kebal hukum karena membiarkan para penambang beroperasi meski telah banyak korban berjatuhan. 

Ia menduga ada keterlibatan mafia yang terus berusaha agar aktivitas penambangan ilegal ini tetap berjalan.

"Saya menilai Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang seakan kebal hukum membiarkan para penambang beroperasi walaupun memakan banyak korban, saya duga ada banyak mafia yang terus berusaha untuk proses menambang terus berjalan," tegasnya.

LPPHI mendesak Kapolda Maluku untuk segera mencopot AKBP Sulastri Sukidjang dari jabatannya sebagai Kapolres Buru

Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas PETI di Kabupaten Buru dan menindak para pelaku serta mafia yang terlibat.

"Kami mendesak Kapolda Maluku untuk segera mencopot Kapolres Buru dan menindak tegas para pelaku PETI. Ini demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," pungkas Anshari.

HMI

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon juga mendesak Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang agar dipecat dari jabatannya.

Fungsionaris HMI Kota Ambon Rizky Gunawan menilai, Kapolres Buru tak mampu mengawasi aktivitas penambangan hingga memicu longsor di kawasan itu.

"HMI cabang Ambon menantang eksistensi Kapolda Maluku untuk serius dan desak Kapolres Buru harus dicopot, karena ada hal lain di balik operasi tambang ilegal gunung botak yang tak kunjung selesai," ujar Rizky.

Lebih lanjut dijelaskan, meski berulang kali menuai permasalahan, namun tidak ada langkah konkrit yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam menyelesaikan masalah itu.

"Seharusnya ada langkah konkrit yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam  pengoperasian tambang ilegal ini," ucap dia.

Diakuinya, Polres Buru hingga saat ini belum melakukan langkah penyisiran di kawasan pertambangan secara besar-besaran.

"Kapolda Maluku juga jangan diam harus bergerak cepat, agar aktivitas di Gunung Botak bisa diselesaikan dan pengelolaan yang di lakukan harus terukur dan memiliki legalitas," kata dia.

KNPI

Sementara itu DPD KNPI Maluku menyoroti lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas tambang ilegal ini. 

Ketua DPD KNPI Maluku, Faisal S Hayoto, menilai kebijakan pemerintah tidak selaras dengan pengawasan yang efektif, sehingga tragedi terus berulang.

"Kami menilai kebijakan pemerintah tidak selaras dengan mode pengawasan yang semestinya untuk menjadi langkah preventif atas accident yang sering menimpa para penambang ilegal tersebut, ataupun jangan sampai dugaan main-mata dengan penambang ataupun pengusaha dilakukan oleh para penegak hukum," ujar Hayoto kepada TribunAmbon.com, Senin (10/3/2025).

Kecurigaan ini didasari oleh fakta bahwa proses pertambangan masih terus berjalan karena pasokan bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu merkuri, masih lancar. 

"Walaupun kijang (penambang) mengeruk tanah yang berisi kandungan emas sebanyak apapun tapi kalau tidak ada senyawa untuk memisahkan kandungan emas tersebut, mana dapat menghasilkan emas murni? tidaklah mungkin," tegas Hayoto.

DPD KNPI Provinsi Maluku juga mengungkapkan temuan mereka terkait jalur distribusi B3, yang seringkali menggunakan jasa sopir truk sembako dengan rute Pelabuhan Yos Sudarso-Feri Galala-Namlea. 

Ironisnya, meskipun truk-truk tersebut dicegat dan diamankan, para pemilik B3 tidak pernah diusut apalagi ditangkap.

"Lucunya mobil truk diamankan dan sampai dengan saat ini para pelaku yang memiliki B3 tidak pernah terlihat diusut apalagi ditangkap pihak berwajib, adapun juga yang mencoba memakai speed boat masuk lewat dataran kayeli dan daerah yang dirasa aman untuk memasukan barang tersebut. Sehingga dugaan kami akan keterlibatan pihak kepolisian sungguh sangatlah kuat," ungkap Echal, perwakilan DPD KNPI.

DPD KNPI Maluku mengecam keras kinerja Polres Buru dan mendesak pencopotan Kapolres, Wakapolres, dan jajaran petinggi lainnya. 

Mereka akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) dan Mabes Polri jika tidak ada tindakan serius.

"Apabila hal ini tidak ditindak secara serius maka kami DPD KNPI Provinsi Maluku, akan melaporkan permasalahan ini langsung kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) serta pengaduan ke Mabes Polri guna menumbalkan bobroknya manajemen kepolisian di Kabupaten Buru," tegas Echal.

DPD KNPI juga meminta para pemangku kepentingan di Pulau Buru untuk tidak tutup mata terhadap permasalahan ini. 

Mereka mengancam akan memvonis pihak eksekutif maupun legislatif jika terbukti terlibat dalam pembiaran aktivitas tambang ilegal.

"Secara kelembagaan dan selaku bagian daripada garis perjuangan rakyat sungguhlah kali ini kami serius menyoroti hal dimaksud. Jadi yang berpikir bahwa ini hanya pernyataan semata, silakan bermain-main," kata Echal.

Permahi

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Ambon mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang

Desakan ini muncul akibat dugaan adanya permainan oknum aparat di balik operasi tambang ilegal Gunung Botak yang tak kunjung terselesaikan, serta banyaknya korban jiwa akibat aktivitas ilegal tersebut.

Ketua Permahi Cabang Ambon, Rizky Gunawan, menilai Kapolres Buru tidak tegas dalam menangani permasalahan aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak

Ia menyoroti banyaknya permasalahan dan bencana yang telah merenggut nyawa para penambang.

"Sudah terlalu banyak permasalahan maupun bencana yang memakan korban jiwa dalam aktivitas pertambangan tersebut," ujar Rizky kepada TribunAmbon.com, Senin (10/3/2025).

Ia menilai Kapolres Buru tidak mampu mengendalikan dan mengawasi aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak

Padahal, tambang tersebut jelas melanggar hukum dan telah berulang kali menuai permasalahan. Namun, tidak ada langkah konkret yang dilakukan oleh pihak berwenang.

"Pasalnya, tragedi longsor yang terjadi Sabtu (8/3/2025) kemarin bukan kali pertama hingga menelan korban, tapi sudah berkali-kali," tegasnya.

Dia mendesak aparat keamanan untuk mengambil langkah konkret dalam menangani pengoperasian tambang ilegal di Gunung Botak.

Pasalnya, aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlanjut akan terus menimbulkan permasalahan dan bencana.

"Yang menjadi permasalahan kenapa aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak masih terus berjalan padahal melanggar hukum, dan diduga indikasi kuat banyak menggunakan bahan terlarang dalam pelaksanaan untuk mendapatkan emas tersebut," ungkap Rizky.

Permahi juga mendesak Kapolda Maluku untuk segera bertindak dan menyelesaikan permasalahan tambang ilegal di Gunung Botak.

Mereka menekankan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan secara terukur dan memiliki legalitas.

"Karena itu Kapolda Maluku juga jangan diam harus bergerak cepat, agar aktivitas di Gunung Botak bisa diselesaikan dan pengelolaan yang dilakukan harus terukur dan memiliki legalitas," pungkas Rizky.

Sumber: (Tribunambon.com/Jenderal Louis/Haliyudin Ulima) (Tribunnews.com/Wik) (Wikipedia 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tragedi Longsor di Gunung Botak, KNPI Maluku Soroti Lemahnya Pengawasan & Dugaan Keterlibatan Aparat

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan