Napi Lapas Kutacane Kabur
Kapolres Aceh Tenggara Ultimatum Napi Lapas Kutacane: Serahkan Diri atau Dihukum Lebih Berat
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, memberikan ultimatum kepada napi yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Aceh Tenggara - Setelah insiden kaburnya 52 narapidana dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin (10/3/2025), Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, memberikan ultimatum kepada napi yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Hingga Selasa (12/3/2025) pagi, 25 napi telah kembali ke pihak kepolisian.
Kapolres R Doni juga mengapresiasi keputusan empat napi yang menyerahkan diri dan mengimbau kepada napi lainnya untuk mengikuti langkah tersebut.
Saat ini, Polres Aceh Tenggara bekerja sama dengan pihak Lapas dan instansi terkait untuk mencari napi yang masih dalam pelarian.
Baca juga: Kronologis Puluhan Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur, Pemicunya Bilik Asmara Atau Dugaan Sipir Lalai?
Penjagaan di sejumlah titik strategis juga diperketat untuk mencegah pelarian lebih lanjut.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui keberadaan para napi yang masih buron.
“Kami terus melakukan pencarian dan mengimbau kepada mereka yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Penyerahan diri akan lebih baik daripada harus berhadapan dengan tindakan hukum yang lebih berat,” tegasnya.
Update Jumlah Napi
Menurut laporan, dari total 52 narapidana yang melarikan diri, 25 orang sudah diamankan, termasuk yang menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya.
“Hingga kini, 27 orang belum kembali. Aksi pelarian ini terbilang nekat mengingat lokasi Lapas berada tidak jauh dari Kantor Polres Aceh Tenggara,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan bahwa mayoritas napi yang kabur merupakan pelaku tindak pidana umum.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan seluruh Polsek di wilayah Aceh Tenggara untuk mempercepat pencarian.
Baca juga: Alasan 50 Napi Lapas Kutacane Nekat Kabur: Termasuk Tak Ada Bilik Asmara
Sementara itu, Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, mendesak Direktorat Jenderal Permasyarakatan dan Komisi XIII untuk membentuk tim investigasi terkait kerusuhan di Lapas Kelas II B Kutacane.
Dahrinsyah juga menyoroti kemungkinan faktor-faktor seperti over kapasitas dan kurangnya fasilitas yang memicu kerusuhan dan aksi pelarian tersebut.
“Ini perlu ditelusuri dan dikembangkan oleh tim investigatif,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul 52 Napi Lapas Kelas II B Kutacane Kabur, 27 Masih Dalam Pencarian
(Tribungayo.com/Asnawi Luwi)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.