Warga Karanganyar Jateng Tersangka Korupsi Hibah Sapi, Modusnya Ternak Fiktif, Anggota DPR Terlibat
Kasus ini masih berkaitan dengan tersangka penggelapan alsintan, Saiful Bahri yang tak lain staf ahli anggota DPR dan mantan Caleg DPR RI
Editor:
willy Widianto
Namun permintaan Syaiful ditolak oleh tersangka Tri Muryanto. Tri yang serakah, akhirnya juga ditinggalkan oleh anggota-anggotanya.
Baca juga: Nasib Sapi Lepas di Tol Jakarta-Cikampek: Berlarian, Dipotong, dan Dagingnya Jadi Barang Bukti
Ia menuturkan, program hibah itu pun berangsur muspra dan ternak yang seharusnya dikembangbiakkan, malah satu persatu dijualnya. Bahkan beberapa ekor sapi hasil hibah itu justru mati.
"Syaiful minta jatah 50 persen dari nilai hibah sapi. Tri menolaknya. Lalu Syaiful tidak lagi mau mengurusi masalah Tri," katanya.
"Tri mengaku butuh modal sehingga beberapa dijual dan digaduhkan. Ada tiga yang mati," katanya.
Ia menyebut, perbuatan Tri memanipulasi data membuat kelompok ternak fiktif, memaksa menerima hibah mal administratif serta nekat menjual ternak dianggap perbuatan melanggar hukum.
Atas perbuatannya, tersangka Tri Muryanto dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Baca juga: Wamentan Sudaryono Beberkan Alasan Pemerintah Buka Keran Impor Sapi Hidup dari Brasil
"Berkas perkara akan kita teliti, nantinya apakah lengkap (P21) apakah ada petunjuk selanjutnya sebelum naik ke persidangan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Warga Karanganyar Tersangka Korupsi Hibah Sapi, Modus Bikin Regu Ternak Fiktif, Terima Bantuan DPR'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.