Sabtu, 20 September 2025

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG Subsidi di Wilayah Jabar dan Jateng

Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila)
PENGOPLOSAN GAS SUBSIDI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplos gas LPG subsidi yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah pada Kamis (13/3/2025). Para pelaku meraup keuntungan sebesar lebih kurang Rp10 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplos gas LPG subsidi yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan tiga laporan polisi (LP) tertanggal 4 Maret 2025 dan 6 Maret 2025.


Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan LP itu terkait adanya kegiatan pemindahan isi atau penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non subsidi.

Baca juga: Pelaku Penyalagunaan Tabung LPG Subsidi di Subang Ditangkap Polisi, Ini Kata Pertamina Patra Niaga


Atas dasar tersebut penyidik Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di Kabupaten Bogor,  Jawa Barat dan telah menetapkan tersangka terhadap terlapor dengan inisial RJ dan K.


Kemudian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan telah menetapkan status tersangka terhadap terlapor dengan inisial F als K.


Selanjutnya, di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan telah menetapkan status tersangka terhadap terlapor dengan inisial MT dan MM.


"Modus para tersangka melakukan pembelian gas subsidi 3 kg sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan," katanya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).


Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es.


"Untuk mengisi (penyuntikan) tabung 12 kg dibutuhkan isi tabung 3 kg sebanyak 4 tabung," ungkapnya.


Setelah tabung 12 kg terisi kemudian dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital.

Baca juga: Konsumsi LPG Subsidi 3 Kg Naik 2,9 Juta Metrik Ton, Pengaturan Distribusi Jadi Langkah Tepat


Tabung gas non subsidi 12kg hasil penyuntikan dijual ke nasyarakat dengan harga non subsidi serta isi tabung gas yang tidak sesuai standar / kurang.


"Total keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dalam pengungkapan perkara ini adalah sebesar lebih kurang Rp10.184.000.000," tambahnya.


Penyidik Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri menyita ribuan tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg, ratusan alat suntik/regulator, timbangan elektronik, dan beberapa alat pendukung lain.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar.


Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah.


Tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan