Revisi UU TNI
Aksi Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Aparat Lakukan Kekerasan Fisik hingga Verbal ke Massa
Kekerasan di balik kericuhan dalam aksi tolak UU TNI di Malang menjadi perhatian. ASURO menyebut aparat melakukan kekerasan fisik dan verbal
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Drajat Sugiri
TRIBUNNEWS.COM - Kekerasan di balik kericuhan dalam aksi tolak UU TNI di Malang menjadi perhatian.
Diketahui massa penolakan UU TNI membuat gedung DPRD Kota Malang membara pada Minggu (23/3/2025) malam.
Massa melembar molotov hingga membakar pos keamanan Gedung DPRD Kota Malang.
Situasi yang memanas membuat aparat memukul mundur massa.
Diberitakan, ada tujuh anggota yang mengalami luka dalam penanganan tersebut.
"Iya benar, ada 7 personel yang terluka. Terdiri dari 6 anggota polisi dan satu orang TNI," terang Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Namun di balik tujuh anggota yang luka, massa yang mengalami luka setelah sweeping aparat juga banyak.
Hal ini diungkap Aliansi Suara Rakyat (ASURO).
Rilis ASURO menyebutkan, telah terjadi kekerasan fisik maupun kekerasan verbal saat aparat melakukan penyisiran untuk membubarkan massa.
Sejumlah tim medis, pers, dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mendapat pemukulan dan kekerasan verbal.
Baca juga: Demo UU TNI di Malang Ricuh: Gedung DPRD Membara usai Dilempar Molotov, Seragam Loreng Ikut Dibakar
Disebutkan, pasca-terjadi kericuhan, massa aksi mulai dibubarkan sekitar pukul 18.40 WIB.
Aparat Kepolisian bersama dengan TNI mulai melakukan penyisiran dan memukul mundur massa di sekitaran Balai Kota Malang, Jl. Suropati, Jl. Sultan Agung hingga Jl. Pajajaran.
Aparat berpakaian lengkap dan membawa alat pemukul melakukan penyisiran melalui Jl. Gajahmada.
Sejumlah massa aksi yang sudah menyelamatkan diri disweeping, dipukul dan dibawa oleh aparat berpakaian preman.
"Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.