Dua Sepupu Berkomplot Jadi Begal, Apes Ditembak Kanit Intel Polsek Dringu, Sujud Minta Ampun
Dua sepupu yang berkomplot jadi begal di Probolinggo dilumpuhkan Intel, ujungnya sujud minta ampun. Kejadian itu viral di media sosial.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Video dua begal dilumpuhkan anggota Polres Probolinggo, Jawa Timur, viral di media sosial.
Kedua pelaku merupakan saudara sepupu, yakni Dian Alfa (30) dan Mohammad Rosiamin (24), warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Apes, keduanya tertangkap tangan oleh Kanit Intel Polsek Dringu, Aipda Andik Muhyeni saat hendak mencuri sepeda motor di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Sabtu (22/3/2025).
Melihat kejadian itu, Aipda Andik langsung sigap memutus jalur yang dilewati pelaku.
"Karena membawa senjata tajam jenis celurit, akhirnya Aipda Andik yang saat itu bersama dengan istrinya melintas langsung memutus jalur agar pelaku tidak lari," kata Kapolsek Gending, AKP Sugeng Harianto, Minggu (23/3/2025), dilansir TribunJatim.com.
Lantaran kedua pelaku membawa celurit, Aipda Andik langsung mengeluarkan senjata yang ia bawa.
Anggota polisi itu langsung memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
"Anggota langsung mengeluarkan senjata api dan melakukan tindakan terukur kepada dua pelaku yang masih sepupu ini," tandasnya.
Sementara itu, dalam video yang beredar, Aipda Andik tampak menodongkan senjata api kepada seorang pelaku.
Satu pelaku dilumpuhkan, sedangkan satu lainnya ditodong oleh Aipda Andik menggunakan senjata api.
Terlihat pelaku begal itu sujud seraya minta ampun.
Baca juga: Awal Mula Kanit Intel Polsek Dringu Tembak Begal, Bupati Probolinggo Sebut Motivasi Bagi Aparat
Dalam penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa dua buah celurit dan kunci T dari tangan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya merupakan residivis kasus serupa.
Bahkan, pelaku Mohammad Rosiamin baru lima bulan menghirup udara bebas.
"Keduanya adalah residivis kasus curanmor dan bahkan satu pelaku yakni MR baru 5 bulan keluar dari penjara," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.