Kesal Sering Ditagih Utang, Pria di Lampung Tengah Rampok dan Bunuh Tetangga
Wahono menghabisi nyawa tetangganya sendiri dan merampas harta benda termasuk uang Rp 50 juta milik korban.
Editor:
Hasanudin Aco
Pande menyebut tujuan awal tersangka adalah menganiaya kedua korban.
"Setelah penganiayaan, tersangka gelap mata lalu merampok rumah korban yang sebenarnya sudah dianggap saudaranya sendiri," bebernya.
Korban dianiaya lalu dirampok
Tersangka Wahono (49) menganiaya pasangan suami-istri Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46) dengan menggunakan kunci pas ukuran 30 mm.
Akibat penganiayaan itu, Sri Lestari meregang nyawa dengan kondisi leher terikat kain.
Sedangkan Didik mengalami luka parah di bagian kepala.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan kronologi dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Wahono terhadap Sri Lestari.
Andik mengatakan kunci pas tersebut sengaja disiapkan tersangka sebelum menyatroni rumah korban.
"Tersangka sudah menyiapkan benda tumpul berupa kunci pas yang diletakkan di dalam bagasi motor. Alat tersebut dipakai untuk melukai korban hingga satu orang meninggal dunia," kata Andik dalam konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (24/3/2025).
Andik mengatakan tersangka menghantam kepala Didik Suprayogi menggunakan kunci pas tersebut hingga pingsan.
Kemudian tersangka melakukan hal yang sama terhadap Sri Lestari yang saat itu sedang tidur di kamarnya.
Selain menghantam kepalanya, tersangka juga menjerat leher Sri Lestari dengan menggunakan kain hingga meninggal dunia.
"Korban Sri Lestari meninggal dengan luka robek pada pelipis mata kiri, lebam di mata kanan dan kiri, lebam pada dada kanan dan kiri diduga akibat serangan dari benda tumpul tersebut," kata Andik.
Sempat Beli Celana
Seusai beraksi, Wahono sempat membeli celana baru dengan menggunakan uang curian.
"Sebelum ditangkap, tersangka sempat membeli celana baru menggunakan uang yang didapat dari korban, sisanya kita amankan sebagai barang bukti," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).
Uang sisa hasil rampokan senilai Rp 53.390.000 diamankan jajaran Polres Lampung Tengah, berikut barang bukti lainnya berupa satu unit motor, ponsel, kunci pas ukuran 30 mm, dan mesin EDC berikut ATM korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.