Rumah Wartawan Dibakar
Otak Pembunuhan Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup, Bebas Ginting Ambruk Sebelum Sidang
Otak pembunuhan yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota kelurganya di Karo, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Keempat korban meninggal dunia setelah rumah yang mereka huni di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara dibakar Rudi Apri Sembiring (R) dan Yunus Syahputra Tanjung (Y).
Kepastian korban meninggal terbakar hidup-hidup terungkap dari hasil autopsi yang diungkap Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF.
Ismurizal mengungkap sejumlah fakta terkait kematian Sempurna Pasaribu dan 3 anggota keluarganya.
Pertama, keempat korban masih hidup sebelum akhirnya meninggal terbakar.
Fakta ini diperkuat dengan temuan jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban.
"Keempat korban masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban," kata dr Ismurizal, Senin (8/7/2024).
Kedua, keempat korban mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade 6.
Fakta ini terungkap dari hasil pemeriksaan organ dalam tubuh para korban.
Organ di dalam tubuh korban sudah keluar di beberapa bagian tubuhnya.
Ketiga, kondisi kepala keempat korban meletus dan tulang patah, yang menandakan luka korban cukup maksimal akibat terbakar.
Fakta tersebut didapat dengan tidak ditemukannya urine di tubuh korban karena tubuh jenazah sudah menyatu.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka.
Otak kasus pembakaran, Bebas Ginting ditangkap setelah menjalani pemeriksaan.
Polda Sumut mengungkap dua eksekutor membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu cuma dibayar Rp 2 juta.
Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.
(Tribunmedan.com/ Muhammad Nasrul/ Tribunnews.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Satu-terdakwa-pembunuhan-berencana-wartawan-di-Karo-Bebas-Ginting.jpg)