Sabtu, 16 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Demo Tolak UU TNI di Medan Memanas, Kapolsek Terinjak-injak, 2 Pendemo Perempuan Pingsan

Aksi Tolak UU TNI di DPRD Medan sempat ricuh, Kapolsek jatuh hingga terinjak-injak, dua pendemo perempuan pingsan. 

Tribun-Medan.com /Dedy Kurniawan
TOLAK UU TNI - Kapolsek Medan Baru, Kompol H Aritonang mengaku sempat terjatuh dan terinjak saat gesekan terjadi di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (27/3/2025). Tak hanya Kapolsek yang jadi korban, dua pendemo perempuan bahkan pingsan. 

Hal itu jadi tema besar yang disuarakan massa aksi Amarah Buruh & Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) di Depan Gedung DPRD Sumut, di Medan, Kamis (27/3 /2025) 

"Hari ini, massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Aksi Amarah Buruh & Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) di Medan untuk menuntut pencabutan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) 2025. Aksi ini digelar dengan tema Cabut UU TNI 2025 Kembalikan TNI Ke Barak, Angkat Kaki dari Tanah Rakyat. Sebagai bentuk protes atas pengesahan UU TNI yang dianggap tidak transparan serta memperluas kewenangan TNI untuk memasuki ranah sipil," tegasnya. 

Baca juga: Dua Mobil Polisi Dirusak Massa Demo Tolak RUU TNI di Bekasi, Pelaku Diburu

Aksi ini merupakan respons terhadap pengesahan UU TNI yang dianggap oleh para peserta aksi sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia, terutama dalam hal transparansi dan hak-hak sipil masyarakat.

Para peserta aksi mengungkapkan kekhawatiran bahwa dengan adanya UU TNI 2025, TNI akan semakin terlibat dalam urusan sipil, yang berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Adapun yang menjadi tuntutan aksi adalah

1. Supremasi Sipil, Militer Harus Tunduk Kepada Rakyat

2. Kawal Judicial Review UU TNI 2025

3. Menuntut Reformasi Internal TNI dan POLRI

4. Seluruh Tindak Pidana Non Militer Yang Dilakukan Oleh Militer Harus Diadili Di Peradilan Umum

5. Reformasi Peradilan Militer Melalui Revisi UU Peradilan Militer

6. TNI Dilarang Keras Membekingi Pabrik-Pabrik dan Sektor Bisnis Lainnya

Baca juga: Jurnalis di Surabaya Dianiaya Oknum Polisi saat Demo UU TNI, Laporan Ditolak karena Kurang Bukti

7. Cabut Anggota TNI dan POLRI Aktif Yang Sudah Menduduki Jabatan Sipil

8. Menolak Kehadiran Militer Di Dalam Program-Program Pemerintahan Yang Langsung Berhubungan Dengan Sipil

9. Hentikan Militerisasi di Ruang Siber

10. Tegakkan Good Governance Di Dalam Tubuh DPR RI

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan