Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kapuspen TNI Kristomei Tak Segan Pecat Prajuritnya Jika Terbukti Bunuh Jurnalis Banjarbaru Juwita
Kapuspen juga mengatakan Panglima TNI, Agus Subiyanto meminta agar prajurit itu dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah lakukan pembunuhan.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan pihaknya tak ragu memecat prajuritnya jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan Bernama Juwita.
Adapun, Juwita diduga dibunuh oleh kekasihnya yang merupakan oknum anggota TNI tersebut.
Perintah itu, kata Kristomei, juga datang dari Panglima TNI, Agus Subiyanto, yang meminta agar prajurit itu dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
"Kalau bersalah, perintah dari Panglima ya hukum seberat-beratnya kalau dia memang melakukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI," kata Kapuspen ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025), dilansir Kompas.com.
Kristomei pun menekankan, Panglima TNI tidak akan pandang bulu terhadap prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum.
"Toh, yang jadi tentara banyak hari ini, kalau hanya mengeluarkan satu dua orang prajurit yang nakal itu ya enggak ada masalah," tuturnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani polisi militer angkatan laut (POMAL) Lanal Balikpapan dan kepolisian setempat.
Menurut Kristomei, kasus itu sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Panglima TNI sudah sepenuhnya memerintahkan penyelidikan dan penyidikan, artinya nanti POMAL akan bekerja sama dengan Polres di sana untuk menyelidiki dan menyidik," ungkap Kristomei.
Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan
Sejauh ini, kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin menemui titik terang.
Apalagi, Kelasi Satu J, seorang anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan juga telah mengakui perbuatannya dalam kasus ini.
Baca juga: Motif Pembunuhan Juwita di Banjarbaru Masih Misterius
Bahkan, kuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang.
"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana," ujar Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK), M Pazri kepada awak media, dikutip dari TribunBanjarbaru.com.
Dugaan kuat mengarah ke pembunuhan berencana tersebut diketahui dari beberapa indikasi.
Hal ini terlihat dari persiapan sebelum melaksanakan pembunuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.