Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI: Denpom AL Panggil Pihak Keluarga untuk Lengkapi BAP
Denpom AL Banjarmasin memanggil keluarga dari Jurnalis Juwita uuntuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi BAP dalam kasus pembunuhan oleh Oknum TNI.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
Disebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.
J juga diduga membunuh korban tanpa bantuan orang lain.
Selain itu, oknum TNI AL yang berdinas Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu telah menyiapkan skenario untuk membunuh Juwita.
Hal tersebut tampak dari persiapan J sebelum melaksanakan pembunuhan.
Sebelum mengeksekusi korban di mobil, J diketahui membeli tiket pesawat atas nama orang lain.
Baca juga: Kapuspen TNI Kristomei Tak Segan Pecat Prajuritnya Jika Terbukti Bunuh Jurnalis Banjarbaru Juwita
J juga menghancurkan kartu identitas untuk menghilangkan jejak.
"Mulai dia mau berangkat, beli tiket pesawat atas nama orang lain, KTP dihancur-hancurkan," beber Pazri.
Terlebih, hasil autopsi menguatkan indikasi bahwa Juwita sang kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura Kalsel itu dibunuh.
"Dan juga dari pihak keluarga korban sudah mengetahui dari hasil autopsi yang disampaikan oleh dokter itu terang benderang bahwa dia ini dibunuh," jelas Pazri.
Gelar Perkara Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Dilakukan Tertutup
Transparansi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL terhadap Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dipertanyakan.
Kuasa Hukum keluarga korban, Oriza Sativa, mengatakan gelar perkara kasus pembunuhan oknum TNI AL terhadap Juwita dilaksanakan secara tertutup dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk," kata Oriza, Selasa (1/4/2025).
Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung korban.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Sempat Diwarnai Aksi, Anggota TNI AL Disebut Sudah Tersangka
"Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban," ungkap Oriza.
Memang, lanjut Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.