Jumat, 22 Agustus 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Keluarga Jurnalis Juwita Korban Pembunuhan Oknum TNI AL Diperiksa Lagi, 2 Bukti Baru Terungkap

Keluarga Juwita korban pembunuhan oknum TNI AL kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin pada hari ini, Rabu (2/4/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Kolase TribunKaltim.co/Dwi Ardianto dan Instagram @juwita0515
WARTAWAN DIBUNUH TNI - (Kiri) Konferensi pers di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait kasus pembunuhan oknum TNI Angkatan Laut terhadap seorang wartawati bernama Juwita, Rabu (26/3/2025) dan (Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Seorang anggota TNI AL yang bertugas di Pangkalan Lanal Balikpapan, berpangkat Kelasi Satu inisial J disebut sudah berstatus tersangka karena diduga membunuh Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (22/3/2025). Korban dengan pelaku sudah lamaran dan berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang. Berikut update kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Juwita kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (2/4/2025).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan terkait kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia adalah berpangkat Kelasi Satu, Jumran alias J (23). J membunuh Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelumnya, pihak keluarga korban telah diperiksa penyidik Denpom Lanal Banjarmasin pada Sabtu (29/3/2025).

Proses pemeriksaan hari ini berlangsung lebih lima jam lamanya dengan dua saksi yang dipanggil dari pihak keluarga Juwita, yaitu kakak kandungnya, Subpraja Adrinata dan kakak iparnya, Susi Anggraini.

Keduanya diperiksa sejak sekitar pukul 09.15 WITA, dan baru keluar ruangan pukul 15.20 WITA.

Baca juga: Gelar Perkara Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Tertutup, Transparansi Dipertanyakan

Saat pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin, tim kuasa hukum keluarga korban turut memberikan pendampingan.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri mengatakan bahwa ada puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik Denpom Lanal Banjarmasin kepada saksi dari pihak keluarga korban.

"Ada 32 pertanyaan penyidik untuk kakak ipar, kaka kadung 31 pertanyaan," kata Pazri, Rabu, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Menurut Pazri, pertanyaan penyidik kepada dua saksi keluarga korban itu tak jauh berbeda dengan pemeriksaan awal pada Sabtu (29/3/2025) lalu.

"Pertanyaan seputar kronologis dari korban dibawa ke rumah sakit lalu otopsi hingga pemakaman, sampai dilakukan pelaporan di Polres Banjarbaru," jelasnya.

Baca juga: Terungkap Hubungan Juwita dan Kelasi J, Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan, Bakal Nikah

Amankan 2 Bukti Baru

Selain itu, Denpom Lanal Banjarmasin juga mengamankan \dua bukti baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Juwita oleh oknum TNI AL ini.

Terbaru, ada Mobil jenis Daihatsu Xenia berpelat nomor DA 1256 PC dan satu unit motor yang diduga digunakan J untuk menghabisi nyawa Juwita

Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengungkapkan bahwa mobil tersebut sudah diamankan di kantor PM AL dan dipagari dengan garis polisi.

"Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita," ujar Suroto, Rabu.

Baca juga: Siasat Jumran Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Juwita: Hancurkan KTP, Pesan Tiket Pakai Nama Orang Lain

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan