Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL Janji Proses Hukum Transparan
TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL bernama Jumran.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL bernama Jumran.
Rekonstruksi ini dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Rekonstruksi dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Denpom Lanal Banjarmasin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL untuk menegakkan hukum atas dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran.
Sebanyak 33 adegan diperagakan secara perinci di lokasi kejadian, di hadapan penyidik, saksi, dan aparat terkait.
Salah satu saksi kunci juga dihadirkan, yang diyakini mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa berlangsung.
Komitmen TNI AL
Dinas Penerangan TNI AL menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jumran akan dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Proses ini mencakup penyelidikan, rekonstruksi, hingga rencana penyerahan pelaku dan barang bukti ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk persidangan terbuka.
“TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya, termasuk terhadap oknum di dalam institusi sendiri."
"Setiap tindakan kriminal mutlak akan diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya,” tulis TNI AL dalam pernyataan resminya.
Pimpinan TNI AL juga menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Baca juga: 33 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
Mereka menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan pihak Denpom Lanal Banjarmasin memastikan bahwa seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keterlibatan publik dalam proses rekonstruksi dianggap sebagai bukti keterbukaan TNI AL dalam menangani perkara ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Rekonstruksi Terbuka Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kiram, TNI AL Janjikan Transparansi Proses Hukum.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.