Diduga Pukul dan Dorong Jurnalis di Semarang, Ajudan Kapolri: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-satu
Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga mengintimidasi jurnalis di Semarang, Jawa Tengah. Ia bahkan mengancam akan tempeleng jurna
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga mengintimidasi jurnalis di Semarang, Jawa Tengah.
Insiden itu terjadi saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore.
Mulanya Kapolri sedang mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, turut meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Namun, suasana tiba-tiba menjadi tegang saat salah satu ajudan Kapolri meminta jurnalis untuk mundur.
Alih-alih menyampaikan secara sopan, ajudan tersebut malah mendorong jurnalis dan tim humas dengan cara kasar.
Melihat kondisi mulai tidak aman, Makna Zaezar, pewarta foto dari Kantor Berita Antara, memilih menjauh dan berpindah ke area peron.
Namun, ajudan yang sama justru mengejarnya dan melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala Makna menggunakan tangan.
Tak sampai di situ, ajudan tersebut juga mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan tersebut dengan nada tinggi dan sikap agresif.
Akibat insiden ini, sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami dorongan fisik serta intimidasi verbal.
Baca juga: Polisi Temukan Obat Jamur & TBC saat Olah TKP Hotel di Jakbar, Lokasi Jasad Jurnalis Palu Ditemukan
Menurut seorang jurnalis perempuan, ia nyaris dicekik oleh ajudan yang sama.
Tanggapan Organisasi Jurnalis
Kejadian ini menyita perhatian Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.
FPI dan AJI mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.
“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mendesak institusi Polri agar memberikan sanksi tegas.
“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," tegasnya.
Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJateng.com/budi susanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.