Nandar Klaim Tak Sunat Bantuan, Kembalikan Uang Rp11,2 Juta ke Sopir Angkot di Bogor
Nandar, Ketua Pengurus KKSU mengklaim tak menyunat bantuan untuk sopir angkot di Bogor, namun ia kini mengembalikan uang senilai Rp11,2 juta tersebut.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Nandar, Ketua Pengurus Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan.
Namanya disebut oleh sopir angkot, Emen saat melaporkan terkait pemotongan bantuan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Nandar disebut sebagai orang yang menyunat uang bantuan untuk sopir angkot di Bogor.
Namun, Nandar membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim uang tersebut merupakan tanda terima kasih.
Ia pun telah dipertemukan dengan Emen untuk memberikan klarifikasi perihal kisruh uang bantuan untuk sopir angkot di Bogor.
"Saya mohon maaf, mungkin itu rekan kita yang ada di lapangan memberikan insentif atau apa aja tanda berterima kasih," katanya, dilansir TribunnewsBogor.com.
Nandar mengungkapkan, uang yang disebutnya sebagai tanda terima kasih itu terkumpul Rp11,2 juta.
Buntut terbongkarnya pemotongan bantuan ini, pihaknya memilih untuk mengembalikan uang tersebut kepada para sopir angkot.
"Itu total nilainya Rp11.200.000. Rekan-rekan sudah sepakat, kita kembalikan," terangnya.
Ia juga memastikan, uang yang diterimanya itu tak mengalir ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Saya mohon maaf untuk Dishub, untuk Organda. Saya tidak ada masalah sangkut paut ke masalah Dishub. Tidak ada istilahnya imbalan ke Dishub, sama sekali tidak ada," urainya.
Baca juga: Sosok Nandar yang Diancam Dedi Mulyadi Gara-gara Sunat Uang Bantuan Milik Sopir Angkot di Puncak
Sebelumnya, Emen mengaku uang bantuan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disunat oknum.
Katanya, potongan itu dibuat seolah-olah iuran seikhlasnya dari para sopir angkot. Namun, iuran itu dipatok Rp200 ribu.
Sebelum Lebaran 2025, Dedi Mulyadi menyerahkan secara simbolis kompensasi untuk sopir angkot.
Kompensasi itu dari Bank Jabar Peduli dan Baznas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.