Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Jumran Dijerat Pasal 340 KUHP, Pengacara Juwita: Langsung Saja Pidana Mati
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita. Kuasa hukum korban minta tersangka dihukum mati
Selain itu, Pazri meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.
"Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka."
"Dari ponsel pula penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama (Laksma) I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menuturkan terkait dugaan rudapaksa, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan.
“Kemaren rekonstruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait ruda paksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Kadispenal, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Ia menuturkan, saat penyidikan, penyidik berfokus pada terjadinya pembunuhan, tanpa mengabaikan dugaan lainnya, termasuk rudapaksa.
I Made Wira Hady menambahkan, pihaknya telah melakukan tes DNA dengan cairan yang ada di rahim korban dan membutuhkan waktu untuk mengetahui hasilnya.
“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” sebutnya.
Terkait jejak digital, pihak penyidik juga melakukan pengumpulan dan analisa.
“Itu juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Otmil,” pungkasnya.
Baca juga: Alasan Jumran Bunuh Juwita Terungkap, Tak Mau Nikahi Korban
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan Jurnalis Juwita Berencana, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Jumran Dihukum Mati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Rizki Fadillah/Frans Rumbon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.