Sabtu, 9 Agustus 2025

KAI Tuntut Ganti Rugi Buntut Tabrakan KA Jenggala vs Truk di Gresik yang Tewaskan Asisten Masinis

Imbas tabrakan KA Jenggala vs truk muat kayu gelondongan di Gresik, Selasa (8/4/2025), yang tewaskan asisten masinis, KAI tuntut ganti rugi sopir truk

TribunJatim.com/Willy Abraham
KERETA TABRAK TRUK - Truk muat kayu gelondongan tertabrak Kereta Api Jenggala di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (8/4/2025). Kecelakaan KA Jenggala vs truk yang terjadi di perlintasan tanpa penjaga ini menewaskan seorang asisten masinis. 

TRIBUNNEWS.COM - PT KAI Daop 8 Surabaya akan memproses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala pada Selasa (8/4/2025) malam sekitar pukul pukul 18.35 WIB.

Tabrakan antara KA Jenggala No. 470 vs  truk trailer muat kayu gelondongan itu terjadi di perlintasan tanpa penjagaan, depan Kelurahan Tenggulingan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Tepatnya di JPL 11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro - Kandangan, Gresik.

Akibat kecelakaan ini, asisten masinis KA Jenggala, Abdillah Ramdan meninggal dunia.

"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dilansir Surya.co.id.

"Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," sambungnya.

Baca juga: Kronologi KA Jenggala Tabrak Truk Bermuatan Kayu Gelondongan di Gresik, Asisten Masinis Tewas

Sementara itu, untuk seluruh penumpang KA Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.

Seluruh penumpang telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.

KAI Daop 8 Surabaya pun memastikan bahwa kecelakaan ini tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.

Luqman juga mengatakan bahwa KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.

Sebab, kecelakaan ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Luqman.

"Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”

“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” lanjutnya.

Kronologi

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda mengungkapkan bahwa truk tersebut keluar dari gudang perusahaan melintas hendak keluar.

Nahas, sopir truk saat itu menyeberang perlintasan tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

Bagian depan truk sebenarnya hampir sampai jalan raya, tetapi dari arah Stasiun Indro melaju KA Jenggala. Tabrakan pun tidak dapat dihindari.

Tampak ruang masinis ringsek tak berbentuk setelah menabrak badan truk sebelah kanan yang memuat kayu gelondongan.

"Sopir kurang hati-hati saat menyeberang perlintasan kereta api, kondisi sopir selamat, kondisi masinis terluka, sementara asisten masinis dibawa ke rumah sakit mengalami luka berat di sana dan meninggal dunia," ujar Rizki di lokasi kejadian, dilansir Surya.co.id.

Baca juga: Penyebab KA Jenggala Tabrak Truk Muatan Kayu di Gresik, Asisten Masinis Tewas

Setelah kejadian, masinis dan asisten masinis langsung dilarikan ke rumah sakit.

Masinis KA Jenggala yang bertugas saat itu yakni Purwo Pranoto dalam kondisi terjepit kayu dan dievakuasi di RS Semen Gresik, ia dicurigai mengalami cedera tulang belakang.

Sedangkan, asisten masinisnya, Abdillah Ramdan dalam kondisi tidak sadarkan diri saat dievakuasi.

Saat diperiksa di RS Semen Gresik, Abdillah Ramdan dinyatakan meninggal dunia karena perdarahan organ dalam.

"Kurang lebih 2 jam proses evakuasi, arus lalu lintas lancar sempat dihentikan, sudah lancar kembali. Penumpang tidak ada terluka mereka melanjutkan perjalanan, ada kereta penolong," papar Rizki.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KRONOLOGI KA Jenggala Tabrak Truk Muat Kayu Gelondongan di Gresik yang Tewaskan Asisten Masinis

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Willy Abraham)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan