Senin, 29 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Motif Jumran Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Oknum TNI AL bernama Jumran membunuh wartawati di Banjarbaru karena tak mau menikahi korban. Jasad Juwita dan sepeda motor dibuang di semak-semak.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Banjarmasin Post/Rizki Fadillah
TERSANGKA OKNUM TNI - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM - Motif pembunuhan terhadap wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita (23) terungkap.

Tersangka bernama Jumran dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025) siang.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, mengatakan oknum TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu melakukan pembunuhan karena tak mau menikahi korban.

Kini, tersangka dan berkas perkara telah diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin.

“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” ungkapnya, Selasa, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

Di hadapan para wartawan, I Made Wira Hady mewakili institusi TNI Angkatan Laut meminta maaf atas kasus pembunuhan yang menimpa Juwita.

“Mewakili pimpinan dan institusi TNI Angkatan Laut, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta rekan-rekan media sebagai rekan sejawat (korban),” lanjutnya.

Ia mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Juwita dan berdoa agar almarhumah diterima amal ibadahnya.

“Keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan keikhlasan, ketabahan, dan kekuatan untuk menghadapi ujian,” imbuhnya.

I Made Wira berjanji kasus ini akan diselesaikan secara transparan dan secepat mungkin.

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo, menyatakan Jumran dapat dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Penyebab Jumran Tak Hadir saat Prosesi Lamaran Juwita Terungkap, Ternyata Memang Ogah Nikahi Korban

Motif pembunuhan terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” terangnya.

Sebanyak 46 barang bukti turut diserahkan termasuk mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang digunakan untuk membunuh korban.

Jumran Kirim Uang Duka

Jumran sempat mengirimkan uang duka ke keluarga korban untuk menutupi kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Juwita.

Kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, menjelaskan uang belasungkawa dikirim Jumran dan ibunya setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu (22/3/2025) lalu.

Total uang yang dikirimkan sebesar Rp2 juta dengan rincian Rp1 juta dari Jumran dan Rp1 juta dari ibunya.

“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya. Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” ungkapnya, Senin (7/4/2025).

Pihak keluarga sepakat untuk mengembalikan uang tersebut dengan perantara penyidik.

“Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik,” tuturnya.

Baca juga: Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati

Buang Sepeda Motor

Dalam rekonstruksi terungkap, korban bernama Juwita dicekik hingga tewas di dalam mobil dan jasadnya dibuang ke semak-semak pada Sabtu (22/3/2025)

Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang disewa untuk membunuh korban juga dibawa dalam rekonstruksi.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil sepeda motor korban di sebuah toko di Cempaka, Banjarbaru.

Sepeda motor tersebut kemudian dibersihkan sidik jarinya dan dibuang di dekat jasad korban.

Jumran memasangkan helm di kepala korban agar warga mengira Juwita tewas kecelakaan.

Jasad kemudian ditinggalkan di semak-semak dan ditemukan warga beberapa jam kemudian.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

Baca juga: Alasan Jumran Tak Memperagakan Adegan Rudapaksa saat Rekonstruksi, Keluarga Serahkan Bukti Video

"Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya," ucapnya.

Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad terjadi di hari yang sama.

"Jadi memang ini di-setting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut," sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribunbanjarbaru.com dengan judul Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kadispenal Minta Maaf Kepada Keluarga Korban dan Media

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Nurholis Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan