Rabu, 3 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Soal Dugaan Rudapaksa di Kasus Juwita, TNI Sebut Bisa Dibuktikan saat Persidangan

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tersangka pembunuhan terancam penjara seumur hidup

Banjarmasin Post/Rizki Fadillah
TERSANGKA OKNUM TNI AL JUMRAN - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumran, anggota TNI AL menjadi tersangka kasus pembunuhan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ia merupakan tersangka pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita.

Jumran kini terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Perkara kasus ini juga telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menuturkan, terkait dugaan rudapaksa, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan.

“Kemaren rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait ruda paksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Kadispenal, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Ia menuturkan, saat penyidikan, penyidik berfokus pada terjadinya pembunuhan, tanpa mengabaikan dugaan lainnya, termasuk rudapaksa.

Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan tes DNA dengan cairan yang ada di rahim korban dan membutuhkan waktu untuk mengetahui hasilnya.

“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” sebutnya.

Terkait jejak digital, pihak penyidik juga melakukan pengumpulan dan analisa.

“Itu juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Otmil,” pungkasnya.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita akan Dibuktikan di Sidang

Sebelumnya diwartakan, rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh Jumran digelar, Sabtu (5/4/2025).

Rekonstruksi tersebut digelar oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan adegan pembunuhan terhadap calon istrinya.

Meski begitu, pihak kuasa hukum keluarga korban menilai ada adegan yang tidak disertakan terkait pembunuhan yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu ini.

Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban menuturkan, adegan yang tidak disertakan tersebut adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.

"Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya," kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.com.

Ia juga menuturkan bahwa tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.

“Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa," lanjut Pazri.

Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

"Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal," tegasnya.

Selain itu, Pazri juga meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.

"Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka,"

"Dari ponsel pula  penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dugaan Rudapaksa Jurnalis Juwita Masih Tunggu Hasil Tes, Kadispenal: Nanti Dibuktikan di Persidangan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Rizki Fadillah/Frans Rumbon)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan