Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan?
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.
Berikut ini informasi soal syarat, mekanisme, dan berapa lama pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dihidupkan?
Syarat Pemutihan Pajak
Anda harus menyiapkan dokumen berupa:
Untuk perpanjangan pajak tahunan:
KTP asli
STNK asli
- Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti plat):
KTP asli (khusus balik nama, hanya pemilik baru)
STNK asli
BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)
Baca juga: 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dan Jadwal Berlakunya
Mekanisme Penghapusan Pajak
Selain penghapusan denda dan tunggakan, program ini juga menghapus biaya tambahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 30 Juni 2025, dan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Tengah.
Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan?
Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menjelaskan tidak ada batasan waktu berapa lama kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan yang mati atau tidak aktif hingga 15 tahun.
“Ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, bahkan 15 tahun juga ada mungkin kan gitu," ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Menurut dia, program itu merupakan pembebasan untuk wajib pajak yang sudah lama tidur.
“Yang pasif yang tidak melakukan perpanjangan karena alasannya sudah terlambat jatuh tahunnya sudah lama banget,” ujarnya.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.
Hingga kini total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah mencapai angka Rp2,8 triliun.
Oleh karena itu, program pemutihan ini menjadi langkah strategis untuk mengaktifkan kembali kendaraan sebagai objek pajak baru.
Bagi wajib pajak-wajib pajak yang tidur, kata dia, dapat mengubah data baru, akan menjadi data data lagi di tempat kita sebagai objek pajak baru.
“Kan itu supaya mereka tidak terlambat lagi, kan gitu. Kendaraannya masih bagus, tapi terlambatnya sampai 15 tahun kan, itu mungkin bisa hidup lagi," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.