Jumat, 8 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Soal Kasus Rudapaksa Dokter PPDS di Bandung Disebut Sudah Berdamai, Tersangka Siap Tanggung Jawab

Kuasa hukum Priguna Anugerah sebut kliennya sudah berdamai dengan pihak korban. Sebut siap bertanggung jawab

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
SUDAH DAMAI - Penasehat Hukum Dokter residen Unpad yang bertugas di RSHS Bandung, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Priguna Anugerah, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot memberikan pernyataan soal kasus pemerkosaan yang melibatkan kliennya.

Diketahui, Priguna Anugerah merupakan seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang merudapaksa anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Gumilang Gatot mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025),"

"Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, Ferdy mengatakan bahwa pihak pelaku telah meminta maaf ke korban.

Meski sudah meminta maaf, pihak korban tetap menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).

Fredy menuturkan, pihak pelaku dan korban sudah bertemu sejak sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.

Selain itu, pihak korban juga sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meskipun tak mempengaruhi proses hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Dokter PPDS yang Rudapaksa Pasien Sebut Keluarga Sudah Minta Maaf ke Korban, Sudah Damai

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Ferdy juga menyebut bahwa saat kasus dalam proses penyidikan dan kliennya berstatus tersangka.

"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka,"

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Fredy kepada TribunJabar.id.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan