Minggu, 16 November 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Wajah Melas Dokter PPDS Priguna Anugerah Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS

Tampang Priguna Anugerah Pratama memelas dan terus menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jabar terkait kasus dugaan rudapaksa.

Kolase: Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER LAKUKAN RUDAPAKSA - Tersangka pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Berikut 5 fakta kasus dokter residen rudapaksa anak pasien. Tampang Priguna Anugerah Pratama memelas dan terus menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jabar terkait kasus dugaan rudapaksa. 

Korban mengaku organ vitalnya terasa sakit.

Alangkah terkejutnya korban saat memeriksakan diri ke dokter SPOG bahwa ditemukan sperma di kemaluannya.

"Setelah tersadar, korban diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC. Sampai di ruang IGD, korban baru sadar saat itu pukul 04.00 Wib. Korban cerita ke ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri. Saat korban buang air kecil korban merasakan perih," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Setelah kejadian itu, korban dan keluarganya pun melapor ke Polda Jabar.

Hingga pada 23 Maret 2025, polisi menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

 

Pelaku dipecat

Akhirnya jadi tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap keluarga pasien, nasib dokter Priguna miris.

Priguna kini resmi dikeluarkan dari kampus tempatnya mengemban ilmu yakni Universitas Padjajaran (Unpad).

Ia juga dipecat dari tempatnya praktek jaga di RSHS Bandung.

Pihak Unpad dan RSHS mengecam aksi dokter Priguna yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi dari Unpad dan RSHS dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: 5 Fakta Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Modus Bejat, Jadi Tersangka, hingga Kelainan Seksual

Kini, dokter Priguna terancam dijerat Pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara Priguna terancam penjara belasan tahun, identitas sang istri belakangan dikuliti netizen.

Publik di media sosial ramai membagikan identitas istri Priguna yang diduga juga sama-sama berprofesi sebagai dokter.

Ditelusuri TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, istri Priguna berinisial VS merupakan lulusan sarjana kedokteran.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved