Minggu, 10 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

2 Pasien Ngaku Jadi Korban Dokter PPDS Unpad Priguna yang Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Bandung

Korban lain dari aksi kekerasan seksual Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung, mulai bermunculan, ada 2 pasien.

Penulis: Nina Yuniar
Kolase Tribunnews
DOKTER TERSANGKA RUDAPAKSA - Tampang Priguna Anugerah Pratama, dokter residen tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, saat ditampilkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025). Priguna terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Padjadjaran yang sedang menjalankan Program Studi Spesialis (PPDS) Anestesi di RSHS Bandung. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual pada 18 Maret 2025. Berikut update kasusnya. Korban Priguna bertambah. 

TRIBUNNEWS.COM - Muncul sejumlah korban lain dari aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Priguna adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang kini sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak RSHS Bandung terkait kasus dugaan kekerasan seksual Priguna.

"Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan," kata Surawan, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit," sambungnya.

Surawan menegaskan bahwa keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien. Namun, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.

"Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi," jelasnya.

Surawan menyebut korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Tetapi, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.

Kronologi Dokter Rudapaksa Anak Pasien

Aksi kekerasan seksual Priguna terungkap setelah seorang wanita warga Bandung berinisial FH (21) melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi pada Selasa (18/3/2025).

FH sendiri merupakan anak dari seorang pasien pria yang saat kejadian sedang dirawat di RSHS Bandung.

Baca juga: Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Akui Idap Kelainan Seksual, Sempat Konsultasi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa modus Priguna yaitu memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Kala itu, Priguna yang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna pun meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Ketika itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ujar Hendra.

Baca juga: Kata Dokter Tirta soal Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung: Memalukan

Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung. Pria 31 tahun itu diketahui juga telah berkeluarga.

Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Priguna Anugerah Bertambah 2 Orang yang Mau Lapor, Keduanya Pasien di RSHS

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan