Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban
Berikut fakta-fakta Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS anestesi Unpad yang diduga rudapaksa anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," lanjutnya.
Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.
2. Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra.
Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Aksi Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung, Disuntik 15 Kali
3. Sudah Berkeluarga
Berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.
Pria 31 tahun itu juga diketahui telah berkeluarga.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memang telah berkeluarga. Informasi yang kami dapatkan, dia berasal dari kota di luar dari jawa, sesuai dengan KTP tadi," ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KOMPASTV.
4. Sadar Punya Kelainan Seksual
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan Priguna memiliki kelainan perilaku seksual senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Menurut Surawan, Priguna tahu dirinya mengidap kelainan seksual.
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," ujar Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.