Sosok Cecep Nurul, Wabup Tasikmalaya Dipolisikan karena Diduga Palsukan Surat, Hartanya Rp5 M
Berikut sosok Cecep Nurul Yakin, Wakil Bupati Tasikmalaya yang dilaporkan polisi atas kasus dugaan pemalsuan surat. Hartanya Rp5,3 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Cecep Nurul Yakin, Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilaporkan polisi atas kasus dugaan pemalsuan surat.
Cecep Nurul dilaporkan ke polisi oleh Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, ke Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025).
Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, mengatakan, Cecep Nurul diduga telah memalsukan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat pada 25 Maret 2025.
Wabup Tasikmalaya tersebut dilaporkan terkait Pasal 263.
"Terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Bambang, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.
Bambang melanjutkan, kliennya tidak tahu menahu soal surat undangan tersebut.
Ade Sugianto juga tak pernah menyuruh Cecep Nurul untuk membuat surat itu.
"Itu kan dalam suratnya atas nama Bupati, padahal Bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan."
"Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama Bupati, bukan langsung Wakil Bupati," jelasnya.
Baca juga: Duduk Perkara Perempuan Bandung dan Bayinya Sengaja Ditinggal Suami di Masjid Kaum Ciawi Tasikmalaya
Diduga, Cecep Nurul Yakin mendapatkan keuntungan sekitar Rp15-20 juta.
Total sebanyak 30 surat yang keluarkan yang diduga dipalsukan selama dua tahun terakhir.
Menurut Bambang, kasus sudah berusaha diselesaikan lewat musyawarah, namun karena tidak ada titik temu, berakhir dengan laporan ke polisi.
"Ini murni perkara tentang pidana pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya," tutup Bambang.
Sementara itu, Cecep Nurul membantah dirinya telah memalsukan surat undangan tersebut.
"Memang saya pernah buat surat? Yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” katanya, Jumat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.