Senin, 25 Agustus 2025

Jurnalis Dikeroyok di Subang, Lima Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Hadi Hardian dikeroyok saat liput perusahaan ayam petelur. Lima pelaku terancam penjara!

TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
JURNALIS DIKEROYOK - Satreskrim Polres Subang menggelar press release pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap jurnalis media online, Jumat (11/5/2025). Seorang jurnalis di Subang dianiaya saat wawancara pemilik perusahaan ayam petelur. 5 Pelaku terancam 7 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang jurnalis bernama Hadi Hardian, 46 tahun, dikeroyok oleh sejumlah orang saat melakukan liputan terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri di Subang, Jawa Barat.

Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Hadi Hardian sedang meminta konfirmasi mengenai perizinan perusahaan tersebut di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, sebelum pengeroyokan terjadi, Hadi sempat diterima baik oleh pemilik perusahaan, yang dikenal dengan inisial WH.

WH memberikan keterangan mengenai perizinan dan menunjukkan papan informasi terkait.

Namun, situasi berubah saat para pekerja perusahaan merasa tersulut emosi.

Mereka marah karena Hadi sebelumnya telah mengambil foto dan video di lokasi tanpa izin, meski telah dilarang.

Hal ini memicu cekcok antara Hadi dan para pekerja, yang berujung pada pengeroyokan sekitar pukul 13.30 WIB.

Akibat pengeroyokan tersebut, Hadi mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, termasuk memar di wajah dan punggung.

"Korban mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong, tanpa ada benda tajam yang digunakan," ungkap AKP Bagus Panuntun.

Saat ini, Hadi masih menjalani perawatan di RSUD Subang.

Baca juga: Jurnalis di Subang Dikeroyok saat Liput Perusahaan Ayam Petelur, 5 Orang Terancam Penjara 7 Tahun

Polisi berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan dua jam setelah kejadian.

Para pelaku yang berinisial AM (21), AW (42), CB (30), MR (27), dan SM (20) kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan.

Kasus pengeroyokan jurnalis ini menjadi perhatian publik dan mengundang kecaman dari berbagai kalangan, menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Pengeroyokan Wartawan Diringkus Satreskrim Polres Subang, Terancam 7 Tahun Penjara

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ahya Nurdin)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan