Selasa, 26 Agustus 2025

Jurnalis di Subang Dikeroyok saat Liput Perusahaan Ayam Petelur, 5 Orang Terancam Penjara 7 Tahun

Seorang jurnalis di Subang dianiaya saat wawancara pemilik perusahaan ayam petelur. 5 Pelaku terancam 7 tahun penjara

TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
JURNALIS DIKEROYOK - Satreskrim Polres Subang menggelar press release pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap jurnalis media online, Jumat (11/5/2025). Seorang jurnalis di Subang dianiaya saat wawancara pemilik perusahaan ayam petelur. 5 Pelaku terancam 7 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang jurnalis di Subang, Jawa Barat dikeroyok sejumlah orang saat sedang melakukan liputan.

Jurnalis bernama Hadi Hardian (46) tersebut dikeroyok sejumlah orang saat meminta konfirmasi terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri, Rabu (8/4/2025).

Pihak kepolisian lantas menangkap lima pelaku pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menuturkan bahwa para pelaku diamankan dua jam setelah kejadian.

"Kasus viralnya pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Subang ini berawal saat korban, Hadi Hardian (46) melakukan peliputan untuk meminta konfirmasi terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, pada Rabu (8/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB," katanya.

Dikutip dari TribunJabar.id, korban sebelumnya sempat diterima baik oleh pemilik perusahaan, WH.

"Pihak pemilik perusahaan WH sempat memberikan keterangan terkait perizinan dan sempat menunjukkan papan yang berisikan keterangan perizinan," katanya.

Namun, saat menunjukkan papan perizinan, para tersangka tersulut emosi.

Mereka emosi karena sehari sebelumnya, korban datang ke TKP dan mengambil foto serta video tanpa izin hingga sempat dilarang.

"Itulah yang membuat akhirnya cekcok dengan para pekerja kandang hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu(8/4/2025)," ungkapnya.

Korban pun dikeroyok hingga luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Baca juga: Ada Pesan Misterius sebelum Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Bom Molotov

"Korban mengalami luka memar di bagian wajar, terutama hidung hingga mengeluarkan darah, dan juga mengalami pemukulan dibagian punggung dan dada,"

"Korban mengalami pemukulan oleh para tersangka murni menggunakan tangan kosong, tak ada yang menggunakan benda tajam. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Subang," imbuhnya.

Kini, para pelaku yang berinisial AM (21), AW (42), CB (30), MR (27), dan SM (20), terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Ke 5 pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," ucapnya.

Rumah Jurnalis di Langkat Dilempar Bom Molotov

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan