Rabu, 24 September 2025

Mobil Esemka

Jokowi Digugat Karena Mobil Esemka Sulit Dibeli, Kuasa Hukum Beberkan Kelemahan Gugatan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengatakan ketersediaan mobil Esemka di pasaran adalah tanggung jawab perusahaan

|
Editor: Erik S
TribunSolo.com/Tri Widodo
PABRIK ESEMKA - Pabrik Esemka di pinggir jalan penghubung Sambi-Mangu pada Rabu (9/4/2025). Kini Esemka sedang ramai gegara gugatan dari calon pembeli. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan heran terhadap penggugat Aufaa Luqman Re A (19).

Aufaa menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) karena merasa dirugikan tidak bisa membeli mobil Esemka.

YB Irpan mempertanyakan kerugian yang dimaksud. Apalagi ia baru berusia 6 tahun saat ide ini diinisiasi.

Baca juga: Kala Jokowi Jawab Gugatan soal Mobil Esemka hingga Reaksi Kaesang

 “Apakah benar adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobnas Esemka tiba-tiba mengalami kerugian. Sebab saya melihat dari segi usia ketika Mobil Esemka untuk diwacanakan mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun. Karena 2006 lahir 2012 Pak Jokowi memunculkan ide bagaimana agar Mobnas Esemka diproduksi secara massal,” ungkapnya usai menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, jika penggugat tak mampu membuktikan adanya perjanjian, maka gugatan wanprestasi sulit diterima.

“Kalau saya melihat dalam perkara ini  pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya perjanjian dia tidak punya legal standing. Maka menurut hukum acara putusan itu tidak dapat diterima. Tapi melalui proses diperiksa oleh majelis hakim,” terangnya.

Umumnya, gugatan wanprestasi didahului dengan adanya perjanjian antara kedua belah pihak.

Gugatan muncul ketika salah satu pihak merasa dirugikan karena pihak lain melanggar perjanjian yang telah disepakati.

“Wanprestasi karakteristiknya perjanjian yang sah oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan,” jelasnya.

Untuk merealisasikan produksi massal dipengaruhi oleh banyak faktor.

Dengan demikian tidak semata hanya karena pengaruh Jokowi sebagai pencetus ide.

“Pak Jokowi yang punya ide gagasan Mobil Esemka diproduksi sebagai mobil nasional punya niat baik. Masalah tidak terealisasi sekarang banyak faktor yang mempengaruhi,” tuturnya.

Selain menggugat Jokowi, Aufaa juga menggugat Mantan Wapres Maruf Amin dan pihak PT Solo Manufaktur Kreasi. YB Irpan saat ini masih belum berkoordinasi dengan penggugat lain.

Baca juga: 6 Tahun Lalu Yakin Laku Keras, Kini Jokowi Akui Pasarkan Mobil Esemka Susah: Kompleks Sekali

“Untuk sementara ini saya belum ada komunikasi koordinasi dengan Maruf Amin maupun kepada direktur PT. Saya menunggu dawuh dari Pak Jokowi,” jelasnya.

Ia memastikan Jokowi tak akan hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta.

Sebagai prinsipal Jokowi akan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

“Yang hadir saya. Dalam hal ini Pak Jokowi memberikan kuasa untuk mewakili dan mediasi. Sebelum pokok perkara diperiksa oleh majelis hakim terlebih dahulu wajib dilakukan mediasi. Mediasi dengan pihak prinsipal namun karena suatu hal pihak tergugat diwakili oleh kuasanya,” ungkapnya.

Tanggung jawab perusahaan

Jokowi mengaku hal itu di luar kewenangannya. 

“Ya itu sudah di wilayah sektor swasta (terkait mengikuti perkembangan). Masak kita mengikuti. Sebagai presiden sudah kita buka. Tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku kan menjadi urusan perusahaan itu,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Jokowi: Memasarkan Mobil Esemka Susah, Saingannya Banyak dan Harga Kompetitif

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepadanya salah alamat. Seharusnya saat seorang calon pembeli kesulitan membeli suatu produk maka ia berurusan dengan perusahaan.

Saat menjabat Wali Kota Solo ia hanya mendorong agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.

“Ya itu pabriknya siapa itu swasta. Kita sebagai wali kota hanya mendorong hasil karya anak SMK dengan teknisi di bidang otomotif. Kita mendorong untuk uji emisi. Itu yang dilakukan oleh pemerintah,” terangnya.

Ia sendiri telah berupaya agar ada investor yang masuk di perusahaan ini.

Namun, semua tetap bergantung pada pihak investor sendiri.

“Tapi setelah itu ada yang ingin berinvestasi di situ atau tidak itu persoalan yang lain. Kita juga mendorong agar ada investor yang berinvestasi di situ,” tuturnya.

Meski begitu, ia tetap menghormati siapa pun yang melakukan upaya hukum. Menurutnya, itu merupakan hak warga negara yang patut dihormati.

“Nanti ditanyakan ke pengacara karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. Bukan kasus sebetulnya tapi juga harus dilayani ini negara hukum semua sama di mata hukum,” jelasnya.

Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2025 mendatang. Ia sendiri belum memutuskan akan datang atau tidak.

“Ya memang seluruh warga negara Indonesia. Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara (akan datang ke persidangan). Urusan yang berbeda oleh pengacara yang berbeda,” terangnya. 

 

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengacara Jokowi Heran Penggugat Mengaku Rugi, saat Esemka Diluncurkan Usia Penggugat Masih 6 Tahun

dan

BREAKING NEWS: Jokowi Jawab Gugatan Calon Pembeli Mobil Esemka di Solo, Sebut Urusan Perusahaan

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan