Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Sanksi Berat Menanti Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut, Berbuat Tak Senonoh saat USG
Sanksi tegas untuk dokter kandungan itu bisa berupa mengeluarkan yang bersangkutan dari anggota POGI atau merekomendasikan pencabutan izin praktiknya.
TRIBUNNEWS.COM - Dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG).
Saat aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.
Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut pasien dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban, sampai diduga memegang bagian sensitif pasien tersebut.
Adapun, rekaman video viral itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi.
Mengetahui hal ini, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) kini tengah menyiapkan sanksi tegas untuk dokter spesialis obgyn yang diduga melakukan pelecehan seksual pada pasiennya itu.
Ketua Umum POGI, Yudi Mulyana Hidayat menyebut kasus ini sudah lama terjadi dan telah ditangani pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), Klinik , IDI, dan POGI Cabang Jawa Barat (Priangan Timur).
Yudi mengatakan, Pengurus Pusat (PP) POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan dokter kandungan tersebut.
PP POGI juga akan melakukan koordinasi dengan IDI Wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan.
"Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi," ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/4/2025).
Adapun, sanksi tegas yang dimaksud itu bisa berupa mengeluarkan yang bersangkutan dari anggota POGI atau merekomendasikan untuk pencabutan izin praktiknya.
"Memungkinkan keduanya, sedang kami pelajari pelanggaran yang dilakukan," kata Yudi.
Baca juga: Dinkes Klaim Kasus Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut Sudah Selesai, Terjadi 2024 Lalu
Dinkes Sebut Kasus Sudah Selesai Secara Kekeluargaan
Terkait dengan hal ini, dari pihak Dinkes Kabupaten Garut mengatakan bahwa kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani mengaku, memang dulu sempat ada laporan ke dinkes mengenai hal tersebut.
Namun, kala itu, Leli mengatakan bahwa pihaknya memang belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis terhadap pasien itu.
Pasalnya, pasien atau korban, saat ini sudah tidak berada di Garut.
Leli mengatakan, kasus tersebut sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.
Terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik itu.
Hal tersebut diketahui dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.
"(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut," ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Leli pun menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.
Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.
Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.
"Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut)," ungkap Leli.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus viral dokter tersebut.
"Kita sudah minta keterangan pemilik klinik, dan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
AKP Joko mengatakan, dari hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), penyelidik telah berhasil mengantongi identitas dari dokter tersebut.
Meski demikian, keberadaan dari terduga pelaku belum diketahui pasti.
“Untuk saat ini kita masih mencari identitas pelaku sudah kita kantongi,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut.
Hal itu guna memudahkan proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Karena sampai saat ini belum ada laporan tapi kita tidak fokus kesitu, karena ini sudah menjadi berita nasional," tambahnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan pun, ketika dikonfirmasi juga membenarkan dan menyebut kepolisian tengah melakukan penyelidikan.
Namun, hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus tersebut.
"Belum ada (laporan), sementara masih penyelidikan ke tempat yang diduga TKP dan mencari korbannya," ujar Surawan saat dikonfirmasi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebagai informasi, saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi(STR) dokter spesialis obgyn di Garut tersebut.
"Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman saat dikonfirmasi Tribun, Selasa.
Namun, Aji tidak menjelaskan lebih lanjut sampai kapan STR tersebut dinonaktifkan.
"Kalau ada perkembangan, nanti akan diinfokan lagi," kata Aji.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Terjadi di 2024, Dinkes Klaim Selesai secara Kekeluargaan
(Tribunnews.com/Rifqah/Williem Jonata/Rina Ayu) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Muhamad Nandri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.