Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter AY di Malang Sebut Kasus Tak Ada Progres
Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh dokter AY di salah satu rumah sakit di Kota Malang, Jawa Timur
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AY di Malang, Jawa Timur disebut tak ada progres.
Demikian yang disampaikan oleh Satria Marwan, kuasa hukum QAR, salah satu korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AY.
Ia juga meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap terlapor, dokter AY.
Satria merasa penanganan kasus ini tak ada progres atau jalan di tempat.
"Segera ditangkap aja (dokter AY) itu. Ini sudah seminggu lebih, tetapi belum ada progres yang berarti sama sekali," ujar Satria, dikutip dari SuryaMalang.com.
Meski begitu, ia memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan Persada Hospital yang sudah memecat dokter AY serta sudah meminta maaf secara terbuka.
"Ini berarti ada komitmen, bahwa pihak rumah sakit yaitu Persada Hospital memiliki komitmen membela korban," tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah memberikan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dokter AY.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan bahwa pihaknya bakal memanggil AY pada pekan ini.
"Pada minggu (ini) depan, kami agendakan memanggil terduga terlapor (dokter AY),"
"Untuk kami mintai keterangan terkait laporan dugaan pelecehan yang terjadi di rumah sakit swasta di Kota Malang (Persada Hospital)," ujarnya Jumat (25/4/2025), dikutip dari Suryamalang.com.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Pelecehan Dokter di Malang, Kuasa Hukum: Segera Ditangkap Saja
Ipda Yudi melanjutkan, AY dipanggil ke kantor polisi dengan status masih sebagai saksi.
"Pemanggilannya sebagai saksi, dan nantinya kami dalami keterangannya," tambahnya.
Ia menuturkan, pemanggilan tersebut, merupakan pemeriksaan awal terhadap terduga pelapor.
"Surat pemanggilan sudah kami layangkan. Dan pemanggilan ini sebagai pemeriksaan awal terhadap terduga terlapor," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.