Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Demi Bisa Damai, Pihak Dokter Priguna Tawari Uang Rp200 Juta ke Korban, Sempat Mau Diterima
Keluarga FH, korban rudapaksa dokter Priguna mengaku ditawari uang Rp200 juta agar bisa damai. Berikut penjelasan lengkapnya.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - AG, kakak korban kasus pelecehan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya.
Kasus rudapaksa ini menjerat tersangka Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial FH (21).
Priguna Anugerah merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
AG dalam kesempatannya membenarkan ada upaya damai antara korban dengan keluarga Dokter Priguna.
Permintaan damai tersebut terjadi ketika polisi belum menindaklanjuti laporan korban.
"Betul sempat ada permintaan damai sebelum kasus ini naik ke Polda," kata dia, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: 5 Kondisi TKP Priguna Dokter Residen PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien: Berantakan
AG menyebut keluarganya sempat bertemu dengan adik dan pengacara Dokter Priguna guna membahas jalur damai.
"Saat itu mereka menawarkan di angka Rp100 juta. Kita ketemu dengan keluarga pelaku setelah beberapa laporan kita belum ada respons kepolisian," imbuhnya.
AG melanjutkan ceritanya, saat pertemuan, terjadi negosiasi.
Ujungnya tawaran uang yang semula Rp100 juta naik menjadi Rp200 juta.
"Yang dijanjikan akan memberikan Rp200 juta," ujar AG.
Dua hari setelah pertemuan pertama, tiba-tiba keluarga Dokter Priguna batal memberi uang damai.
Di saat bersamaan, keluarga korban juga meminta surat perjanjian perdamaian dikembalikan.
"Namun tidak dikembalikan," tegas AG.
Baca juga: Kuasa Hukum Priguna Klaim Korban Rudapaksa Sempat Cabut Laporan, Polda Jabar Bantah
AG dalam pengakuannya menyebut, pada dasarnya keluarga korban bersedia menerima uang damai tersebut.
Terlebih keluarga Dokter Priguna menyampaikan ada niatan kemanusiaan di balik upaya damai.
"Awalnya kita terima (upaya damai)," tegasnya.
Akan tetapi, pada akhirnya kasus tetap berjalan karena bukan delik aduan.
Keluarga korban juga memutuskan meneruskan kasusnya karena ada rekomendasi dari Polda Jabar.
"Proses hukum harus tetap jalan," tandas AG.
Kronologi kejadian
Semua bermula saat FH mengantarkan orang tuanya ke IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin guna mendapatkan perawatan medis pada 18 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB.
Priguna Anugerah lalu mendekati FH dan menyampaikan perlu memeriksa darahnya.
"Tersangka membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC (Gedung Mother and Child Health Care) lantai 7 pada pukul 01.00 WIB. Dan meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (10/4/2025).
Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.
Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya.
Ditusuk jarum 15 kali
Kombes Hendra melanjutkan, Priguna Anugerah mulai melancarkan aksinya.
Tersangka mulai membius korban dengan cara menusukan jarum ke tangan FH.
"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan."
"Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut."
"Dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," urainya.
Saat tak sadar itulah, Priguna Anugerah rudapaksa korban saat tidak berdaya.
Baca juga: 2 Korban Lain Dokter PPDS Priguna Sudah Diperiksa, Ternyata Pasien RSHS, Pelaku Pakai Modus Serupa
FH baru sadar setelah 3 jam usai dibius tersangka.
"Setelah tersadar korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC."
"Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB, lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah," kata Kombes Hendra.
FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.
Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Jabar.
Terancam 12 tahun penjara
Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.
"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban."
"Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.
Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan berinisial FH.
Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."
"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.
Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.
Baca juga: Dokter PPDS Sudah Kantongi Alat Kontrasepsi sebelum Bius hingga Rudapaksa Gadis 21 Tahun
Kelainan seksual
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.
Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," urainya.
Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.
Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.
"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi, maupun psikologi forensik untuk tambahan pemeriksaan."
"Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.