Minggu, 24 Agustus 2025

Awal Mula Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual 6 Murid oleh Oknum Guru Karate di Pontianak Kalbar

Oknum guru karate kerap melakukan pelecehan seksual terhadap para muridnya saat sesi latihan karate sekitar pukul 15.00 WIB.

Editor: Dewi Agustina
HO
GURU KARATE LECEHKAN MURID - Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr Bayu Suseno. JU (58), oknum guru karate di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam muridnya yang masih berusia belasan tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - JU (58), oknum guru karate di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam muridnya yang masih berusia belasan tahun.

Enam korbannya berinisial A (13), F (14), S (14), R (11), A (13), dan T (12). 

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Dokter Jangan Takut Melapor, Berikut Mekanisme Aduannya

Dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan sekolah dalam kegiatan esktrakurikuler karate.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan peristiwa pencabulan berlangsung sejak 2024 hingga Februari 2025.

Sang guru karate kerap melakukan aksi bejatnya itu saat sesi latihan karate sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus ini awalnya terungkap setelah F (14), salah satu korban bercerita kepada orang tua korban A (13) pada 14-15 Februari 2025.

Kemudian orang tua korban langsung mengkonfirmasi cerita tersebut dengan memanggil para korban untuk mendalami informasi yang ada. 

Upaya ini menjadi awal terbongkarnya rangkaian pelecehan yang dialami para korban.

Orang tua korban lalu melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat pada pertengahan April 2025.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Pasien di Malang: Dokter Dinonaktifkan, Korban Tempuh Jalur Hukum

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman Hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. 

Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. 

PELAKU KEKERASAN SEKSUAL - Pria berinisial EH (berbaju oranye) menjadi pelaku kekerasan seksual kepada dua anak kandungnya. Pelau kini telah ditangkap Polres Metro Bekasi. (DOK: Polres Metro Bekasi)
PELAKU KEKERASAN SEKSUAL - Pria berinisial EH (berbaju oranye) menjadi pelaku kekerasan seksual kepada dua anak kandungnya. Pelau kini telah ditangkap Polres Metro Bekasi. (DOK: Polres Metro Bekasi) (Dok Polres Metro Bekasi)

"Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga," tegas Kombes Bayu.

DPRD Kota Pontianak Minta Kasus Ditangani Tuntas

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut.

"Tentunya kita sangat prihatin atas kejadian ini," kata Husin kepada Tribunpontianak.co.id saat dihubungi, Minggu (20/4/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan